Bale Bandung

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar

×

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat konferensi pers penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Mapolresta Bandung. Senin (22/1/24). by bale1

SOREANG, Balebandung.com – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus beristilah ‘kencing’ di jalan. Temuan tersebut terjadi pada Selasa (9/1/2024) pukul 20.27 WIB di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mencurigai ada truk tanki yang memuat BBM subsidi ilegal,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (22/1/2024).

“Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2.000 liter BBM subsidi,” sambungnya.

Kapolresta Bandung menjelaskan pelaku IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat berupa mobil boks yang telah dimodifikasi dan di dalamnya sudah ada dua unit kempu.

“Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya,” ujarnya.

“Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp. 7.900 per liter,” urai kapolresta.

Tak sampai di situ, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri.

“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini,” tutur Kombes Pol Kusworo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 U No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No  2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]