di Masjid Daarul Muhajir, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung terus mendorong terwujudnya masjid ramah anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung Muhamad Hairun menegaskan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia unggul sejak dini melalui pemenuhan hak-hak anak, termasuk menciptakan ruang ibadah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Salah satu contoh nyata adalah Masjid Daarul Muhajir di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, yang telah ditetapkan sebagai Masjid Ramah Anak dan diresmikan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna pada tahun 2024.
“Bahkan, pada 2 Mei 2025 lalu, masjid ini menjadi lokus Virtual Tour Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) dalam evaluasi Kabupaten Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta mendapat sambutan positif,” kata Hairun.
Harapannya, lanjut Hairun, masjid ini menjadi inspirasi dan teladan bagi masjid-masjid lainnya, sehingga seluruh masjid di Kabupaten Bandung dapat menjadi bagian dari gerakan masjid ramah anak dan mendorong tercapainya Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Mari bersama kita tanamkan nilai karakter, cinta, dan kasih sayang dalam setiap langkah pembinaan anak melalui masjid sebagai pusat peradaban,” seru Hairun.***