Bale Bandung

Satgas KPRP3 Kab Bandung Terus Bergerak Sisir Reklame Ilegal

×

Satgas KPRP3 Kab Bandung Terus Bergerak Sisir Reklame Ilegal

Sebarkan artikel ini

KATAPANG, balebandung.com – Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (Satgas KPRP3) Kabupaten Bandung kembali menggelar kegiatan penertiban reklame tidak berizin dan memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Kamis 23 Oktober 2025.

Tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung ini menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. Titik titik strategis di mana terdapat papan reklame tanpa izin disegel. Sebagian dipasangi spanduk peringatan keras.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” kata Uwais di lokasi penertiban.

“Kami tidak ingin menunggu korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian,” imbuhnya.

Langkah tegas ini menjadi lanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang dan lainnya untuk mencapai target pendapat asli daerah (PAD) dan keamanan serta estetika kota.

“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas,” tandas Uwais.

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. “Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” kata Uwais.

Kasatpol juga mengungkap, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan memperbaiki izinnya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan. “Kami ingin tegaskan — aturan bukan untuk ditawar, tapi untuk ditaati,” tegas Uwais.***

Example 300250
Baca Juga  Disdik Sisir Anak Tak Lanjut Sekolah