Bale Bisnis

Ketum REI: Program 3 Juta Rumah Prabowo Gerakkan Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

×

Ketum REI: Program 3 Juta Rumah Prabowo Gerakkan Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Ketum REI Joko Suranto

BANDUNG, balebandung.com – Program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Ini adalah program kemanusiaan sekaligus program ekonomi sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto kepada pers di Bandung, Senin (11/5/2026). “Rumah itu bukan hanya bangunan, tetapi juga tempat keluarga berlindung, anak-anak tumbuh, nilai-nilai kehidupan ditanamkan,” kata Joko.

Karena itu, imbuhnya, ketika pemerintah menempatkan perumahan sebagai salah satu prioritas besar, sesungguhnya negara sedang hadir dalam kebutuhan paling dasar rakyat. Yaitu,  kebutuhan untuk hidup layak dan bermartabat.

Menurut Joko, di tengah masih besarnya kebutuhan rumah bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, program 3 juta rumah menjadi jawaban konkret.

“Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebut program ini diarahkan untuk mengatasi backlog perumahan, menyediakan hunian layak dan terjangkau, serta memperbaiki rumah tidak layak huni, termasuk di desa, kota, dan kawasan pesisir,” ungkapnya.

Namun begitu, Joko menambahkan, kekuatan program ini bukan hanya pada aspek sosialnya. Dari sisi ekonomi, program 3 juta rumah juga bisa menjadi mesin penggerak dunia usaha. Sektor perumahan memiliki efek berantai yang sangat luas. Setidaknya, ada 185 jenis industri turunan terkait dengan properti yang mampu menyerap tenaga kerja dan daya beli.

Ketika rumah dibangun, jelas Joko,  yang bergerak bukan hanya pengembang. Industri semen, baja, pasir, batu, genteng, keramik, cat, kayu, listrik, perbankan, transportasi, hingga tenaga tukang ikut hidup.

Artinya, lanjut Joko, satu rumah yang dibangun bisa menggerakkan banyak dapur rakyat. Ada buruh bangunan yang bekerja, ada toko material yang berputar, ada pengusaha kecil yang mendapat pesanan, ada perbankan yang menyalurkan pembiayaan, dan ada daerah yang ekonominya ikut bergerak.

Karena itu, tegas Joko,  program 3 juta rumah disebut bukan hanya program pro-rakyat, tetapi juga program pro-pertumbuhan.

Kementerian PKP bahkan menegaskan program ini sejalan dengan paket ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan menggerakkan ratusan industri di sektor perumahan.

“Bagi pelaku usaha perumahan, program ini memberi harapan baru. Dunia usaha membutuhkan kepastian arah kebijakan, dukungan pembiayaan, penyederhanaan perizinan, ketersediaan lahan, serta keberpihakan nyata agar rumah rakyat bisa dibangun dengan harga yang tetap terjangkau,” jelas Joko.

Menurutnya, jika pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang, dan masyarakat bisa bergerak dalam satu irama, maka program ini bukan mustahil menjadi salah satu legacy besar Presiden Prabowo.

Apalagi, lanjut Joko, pemerintah juga mulai mendorong skema pembiayaan seperti Kredit Program Perumahan untuk mendukung pembangunan dan renovasi rumah, termasuk bagi pelaku UMKM dan kontraktor daerah.

“Ini penting karena pembangunan rumah rakyat tidak boleh hanya dinikmati pemain besar, tetapi juga harus membuka ruang bagi pelaku usaha lokal,” tegasnya.

Dalam konteks itulah, Joko menegaskan, apresiasi kepada Presiden Prabowo perlu diberikan secara jernih. Dan program 3 juta rumah menunjukkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berbicara tentang jalan besar, gedung tinggi, atau proyek mercusuar.

“Pembangunan sejati harus menyentuh ruang paling dekat dengan rakyat, yaitu rumah,” tandas Joko.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026. OJK menjelaskan, pencabutan […]

Bale Bisnis

Oleh: Iwa Ahmad Sugriwa Seorang anak, sudah mahasiswi, mendapatkan THR dari orangtuanya saat Lebaran 2026. Anak itu ditanya sama ayahnya, “buat apa Kak uang THR-nya?” Si anak menjawab, “buat ditabung!” Sebulan berselang si anak itu menerima lagi sejumlah uang dari orangtuanya sebagai hadiah ulang tahunnya. Si anak ditanya lagi sama ayahnya, buat apa Kak uangnya? […]

Bale Bisnis

SOREANG – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program insentif pajak daerah tahun 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kebijakan yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Rudie Kusmayadi kembali dipercaya sebagai Komisaris Bank bjb dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 28 April 2026 di Bale Pakuan, Kota Bandung. Dalam susunan terbaru Dewan Komisaris Bank bjb, nama Rudie Kusmayadi tetap berada dalam jajaran komisaris bersama Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen, serta […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung berhak menerima dividen sekitar Rp65,5 miliar dari Bank bjb) sebagai pemegang saham terbesar kedua dengan porsi kepemilikan sekitar 7,24 persen. Hak tersebut mengemuka usai Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 bank bjb di Bale Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Dalam RUPS […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat. Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). […]