SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting.
Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama sekaligus ketentuan tarif pemanfaatan jaringan utilitas pada ducting.
Kritik tersebut disampaikan KDS saat memimpin rapat kordinasi rutin bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung M. Toha, Soreang, Selasa (22/9/2026).
“Tiang listrik, kabel melintang, ducting, pendapatan DPUTR tidak terserap. Padahal perda sudah dibuatkan,” sesal KDS.
Persoalan yang disoroti Bupati bukan sekadar keberadaan kabel di ruang publik. Kabupaten Bandung telah memiliki Peraturan Bupati Bandung Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi yang mengatur penyelenggaraan pipa bersama untuk jaringan fiber optik.
Dalam aturan tersebut, penggelaran kabel fiber optik diwajibkan ditempatkan dalam pipa bersama. Penyelenggara telekomunikasi juga harus mengajukan rekomendasi kepada DPUTR, yang melakukan evaluasi berdasarkan masterplan jaringan pipa bersama dan ketersediaan pipa.
Artinya, secara regulasi, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk menata jaringan kabel telekomunikasi. Namun, KDS mempertanyakan mengapa di lapangan masih terdapat kabel yang melintang dan tidak memenuhi estetika.
“Entah DPUTR-nya sibuk terlalu banyak pekerjaan lainnya, barangkali tidak fokus. Mau kabel listrik, kabel telepon, yang melintang tidak memenuhi estetika, pindahkan saja ini,” ujar KDS.
Persoalan ducting juga memiliki dimensi penerimaan daerah. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Bandung telah menetapkan tarif sewa jaringan utilitas pada ducting. Jaringan utilitas yang menggunakan ducting yang disiapkan Pemkab dikenakan tarif Rp15.000 per meter per tahun, sedangkan ducting yang disiapkan pemilik jaringan utilitas dikenakan tarif Rp10.000 per meter per tahun.
Dengan adanya ketentuan tarif tersebut, pemanfaatan ducting memiliki dua sisi sekaligus: penataan jaringan telekomunikasi agar lebih tertib dan pemanfaatan aset/infrastruktur daerah yang berpotensi memberikan penerimaan. Karena itu, KDS mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut, termasuk optimalisasi potensi penerimaan yang berkaitan dengan pemanfaatan jaringan utilitas.
Sorotan Bupati menjadi semakin tajam karena persoalan yang sama telah memiliki landasan regulasi sejak 2017, sementara ketentuan tarif pemanfaatannya kembali diperkuat melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025. Dengan kata lain, persoalannya kini bukan lagi semata apakah aturan tersedia, tetapi bagaimana aturan tersebut dijalankan.
KDS bahkan mempertanyakan apakah DPUTR belum memahami secara utuh mekanisme penataan ducting dan jaringan utilitas tersebut. Ia meminta agar perangkat daerah membuat kajian apabila masih terdapat persoalan dalam memahami maupun menerapkan kebijakan.
“PUTR kalau dibicarakan mendengarkan tidak? Kalau DPUTR masih belum paham, buat kajian biar lebih bisa dipahami,” tegasnya.
Bagi KDS, regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Kebijakan yang telah dibuat harus menghasilkan perubahan nyata di lapangan, termasuk penataan kabel telekomunikasi yang masih menggunakan jaringan udara dan dinilai mengganggu estetika kawasan.
Ia juga meminta perangkat daerah tidak sekadar melakukan studi banding tanpa ada tindak lanjut. Hasil pembelajaran dari daerah lain, menurutnya, harus diterapkan apabila memang sesuai dan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Bandung.
“Kalau saya perintah, laksanakan. Lapor studi banding ke Surabaya atau daerah lainnya untuk apa kalau tidak diterapkan? Percuma kalau tidak dijadikan Repelita di Kabupaten Bandung. Kalau memang positif dan bisa diterapkan di Kabupaten Bandung, ya terapkan saja,” tandasnya.
Kritik KDS tersebut kini menempatkan DPUTR pada pekerjaan rumah yang cukup jelas: memastikan regulasi penataan jaringan telekomunikasi benar-benar berjalan, memperjelas implementasi ducting, menata kabel yang masih melintang di ruang publik, serta mengoptimalkan pemanfaatan jaringan utilitas yang telah memiliki dasar tarif dalam Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi sudah tersedia, mekanisme sudah diatur, bahkan tarif pemanfaatan ducting sudah ditetapkan. Pertanyaan Bupati kini sederhana: kapan penataan kabel itu benar-benar terlihat di lapangan?***







