Bale Bandung

Musnahkan Miras, Pemkab Surati PN Bale Bandung

×

Musnahkan Miras, Pemkab Surati PN Bale Bandung

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Naser menandatangani berita acara saat pemusnahan barang bukti miras di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2). by iwa/bbcom
Bupati Bandung Dadang Naser menandatangani berita acara saat pemusnahan barang bukti miras di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2). by iwa/bbcom

SOREANG – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan Pemkab Bandung sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk tidak mengembalikan barang bukti 11.002 botol minuman keras hasil sitaan Sapol PP Kabupaten Bandung dan memilih untuk memusnahkannya.

“Kami bersama Satrpol PP sudah menyampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui surat tentang pemusnahan barang bukti miras ini dan menolak untuk mengembalikan ke pemiliknya. Tapi dari pihak PNBB belum ada jawaban,” kata Dicky kepada Balebandung.com di sela pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan Satpol PP Kab Bandung di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2/17).

Dicky menyatakan pihaknya tidak khawatir akan dampak hukumnya selanjutnya apabila pihak PNBB maupun terdakwa yang dibebaskan mempersoalkan penolakan Pemkab Bandung untuk mengembalikan barang bukti.

“Kita sudah pertimbangkan risikonya. Daripada timbul gejolak di masyarakat dengan dikembalikannya miras tersebut, lebih baik kami musnahkan. Sebab kalau tidak, wibawa pemerintah bisa jadi jelek di mata masyarakat,” kata dia.

Meski putusan PNBB sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, imbuh Dicky, namun Pemkab Bandung pun memiliki payung hukum daerah berupa Perda No 9 Tahun 2010 tentang Larangan Minuman Keras. “Karena ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring), jadi kita tidak akan upayakan banding ke Mahkamah Konstitusi,” terang Dicky.

Dari awalnya pun, kata dia, pemilik miras itu sudah banyak melanggar aturan. Selain menjual miras yang jelas-jelas dilarang Pemkab Bandung, pemilik miras pun menyimpan mirasnya di gudang di Ciwidey.

“Sudah dilarang mengedarkan miras, gudangnya pun melanggar karena Pemkab Bandung tidak pernah memberi atau mengeluarkan izin untuk pendirian gudang miras. Makanya gudang mirasnya pun kami segel,” ungkap Dicky.

Baca Juga  10 Ha Hutan di Ibun Terbakar

Pemkab Bandung akhirnya memusnakan 11.002 botol MIRAS hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Bandung terhadap dari terdakwa Trisnowati, warga Desa/ Kecamatan Ciwidey.

Terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas operasi miras di Kecamatan Ciwidey dengan Putusan Hakim Nomor: 03/Pid.C/2017/PN.Blb tanggal 3 Februari 2017. Majelis hakim juga memutuskan agar Pemkab Bandung mengembalikan barang sitaan milik terdakwa yang sebanyak 11.002 botol karena terdakwa memiliki izin berjualan minuman beralkohol tipe A dari Kementerian Perdagangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]