Bale Bandung

Hati-hati, Lagi Marak Rampok Nasabah Bank Bermodus Gembos Ban Mobil

×

Hati-hati, Lagi Marak Rampok Nasabah Bank Bermodus Gembos Ban Mobil

Sebarkan artikel ini

perampok-gembos-mobilKATAPANG – Hati-hati dan patut dicurigai bila mobil yang kita kendarai atau yang diparkir tiba-tiba gembos. Apalagi saat diparkir di dekat kantor bank. Sebab sekarang mulai marak aksi perampokan nasabah bank bermodus ban mobil digembosin.

Seperti yang juga dialami korban Ny Murtini (62), di Jalan Katapang Wetan RT 02/ RW 06, Desa Pangauban Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, sekitar pukul 11.00 WIB, pada Selasa (5/9/17) lalu.

Sepulang dari Kantor Bank bjb Cabang Soreang dan mengambil uang dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp87.200.000,-, korban yang mengendarai Toyota Avanza bernopol: D-1497-YBL ini heran, karena tiba-tiba ban mobilnya gembos saat melintasi stopan lampu merah Jalan Katapang Wetan.

Ternyata pelaku Roni (47) dan Topik (34), yang sebelumnya mengintai korban dengan berpura-pura sebagai nasabah bank, mengikuti mobil yang dikendarai korban.

“Saat mobil berhenti di lampu stopan, pelaku langsung mendempet mobil korban dan menggembosi ban mobil korban dengan menggunakan paku yang ditancapkan di atas sandal,” kata Kapolres Bandung AKBP Nazly M Harahap melalui Kapolsek Katapang, Kompol Mochamad Noor kepada wartawan, Selasa (12/9/17).

Sekitar 200 meteran dari lampu stopan, sopir mobil korban menghentikan mobil dan langsung turun untuk mengecek ban. “Supir punya firasat kalau bannya bukan bocor, tapi digembosi. Setelah itu korban berhenti dan turun di tempat yang agak rame,” kata Noor.

Dan ternyata…para pelaku yang hendak mendekati mobil korban, malah ditangkap anggota Reskrim Polsek Katapang. “Anggota kami yang berjaga di bank sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku. Kedua pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Polsek Katapang,” tutur Kapolsek.

Selain kedua pelaku, polisi pun menyita barang bukti tiga buah paku dan beberapa pecahan busi kendaraan yang sudah dihancurkan untuk memecahkan kaca. Polsek Katapang masih melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk TKP yang lain.

Baca Juga  Pemkab Tekan Importasi Jagung

Kedua pelaku terkena pasal 53 KUHP atas cobaan pencurian dengan modus gembos ban, dan diancam dengan kurungan penjara di atas lima tahun.

“Warga harus hati-hati, tidak ada kewajiban polisi dibayar untuk pendampingan, karena itu memang sudah tugas kami. Lebih baik minta dikawal dengan mendatangi polsek terdekat, daripada nanti terjadi pencurian dengan kekerasan (curas), kami siap bantu,” himbaunya. bb80

Example 300250