Bale Bandung

Sanksi Bagi Pelaku, Hadiah Bagi Penangkap

×

Sanksi Bagi Pelaku, Hadiah Bagi Penangkap

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH., S.Ip, M.Ip saat Ground Breaking Pasar Ikan Modern di Desa Cingcin Kec Soreang, Jum’at (7/9/18). by Humas Pemkab

SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengapresiasi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pembuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, yang ditindaklanjuti dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Menurut bupati hal tersebut akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, yang pada gilirannya akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

“Saya apresiasi tindakan yang dilakukan jajaran Satpol PP dan DLH. Namun dalam pelaksanaan sidang itu, saya minta dendanya ditingkatkan. Nominal Rp25-50 ribu terlalu kecil, harusnya 500 ribu agar pelaku jera,” tandas Bupati usai acara Ground Breaking Pembangunan Pasar Ikan Moderen (PIM) di Desa Cingcin Soreang, Jumat (7/9/18).

Ke depannya, Dadang menjanjikan, akan memberikan hadiah bagi mereka yang menangkap para pelaku yang terkena OTT membuang sampah sembarangan. “Saya akan kasih ‘reward’ bagi mereka penangkap-penangkap pelanggar lingkungan. Denda itu nantinya akan diberikan kepada yang menangkap, mekanismenya nanti akan diatur,” tegasnya.

Selain berupa denda, ia menambahkan, para pelaku juga akan menerima sanksi berupa penundaan saat mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan (adminduk).

“Berikutnya, hak-hak yang bersangkutan akan ditunda. Mengurus KTP, KK atau Akte Kelahiran tidak akan dilayani. Itu sanksi untuk Tipiring agar pelaku tidak mengulang perbuatannya,” urai Dadang.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Usman Sayogi mengatakan, pelaku yang menjalani sidang hari Jumat kemarin masuk dalam basis data (data base). “Semua data pelaku dimasukkan dalam database pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. Data ini nantinya dianalisa untuk perencanaan penanganan ke depannya. Data ini juga kita teruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terang Kasatpol.

Usman mengatakan, penertiban yang dilakukan jajarannya bersama DLH sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan. Penertiban ini juga akan dilakukan secara lebih intensif, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat.

“Kami menentukan dulu titik-titik TPS liar yang menjadi target penertiban, selanjutnya kita tangani pelaku sampai tahap sidang Tipiring. Sementara Seksi Penaatan Hukum Lingkungan DLH bertugas memberikan edukasi dan cara pengelolaan sampah yang benar kepada pelaku yang tertangkap. Jadi, selain diberi sanksi, mereka juga diedukasi. Razia ini akan lebih kami intensifkan, sebagai bentuk dukungan terhadap Program Citarum Harum,” urai Usman.

Sidang tipiring pada hari Jumat kemarin, selain untuk pelaku pembuang sampah di TPS liar, juga digelar bagi pelanggar perda miras serta prostitusi. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

“Untuk hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, sedangkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Denda dikenakan sebesar Rp25-50 ribu ditambah biaya sidang Rp2.000. Jika pelaku ini mengulangi perbuatan bisa dikenakan denda lebih tinggi lagi hingga maksimal 50 juta,” jelasnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) atau Basic Class Korps Sukarela (KSR) PMI Kabupaten Bandung Angkatan XV diduga diwarnai praktik perpeloncoan dan kekerasan fisik terhadap peserta. Dugaan tersebut disampaikan salah seorang orang tua peserta berinisial Yn warga Kabupaten Bandung. Kepada balebandung.com, Yn mengaku anaknya mengalami trauma setelah mengikuti Diklatsar yang berlangsung sekitar setahun […]