Bale Bandung

PPDB Kab Bandung Mulai 15 Juni

×

PPDB Kab Bandung Mulai 15 Juni

Sebarkan artikel ini
Kdisdik Kab Bandung Juhana. by Humas Pemkab
Kadisdik Kab Bandung Juhana. by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menetapkan awal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) mulai 15 hingga 26 Juni 2020, baik untuk tingkat TK, SD maupun SMP.

Hal itu termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Nomor 421.2/1345-Disdik/2020, Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021, yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2020.

Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupatrn Bandung, Juhana mengungkapkan, waktu pendaftaran dibagi menjadi dua tahap. “Pada tanggal 15-19 Juni, pendaftaran dibuka khusus untuk Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas. Sementara untuk Jalur Zonasi dibuka pada tanggal 22-26 Juni 2020,” ungkap Kadisdik dalam rilisnya, Minggu (7/6/2020).

Tahun ini pihaknya menginstruksikan sekolah untuk mengalokasikan kuota pada tiap jalur. “50% untuk jalur zonasi, 30% prestasi, 15% afirmasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orangtua caldik (calon peserta didik),” tuturnya.

Khusus untuk tingkat SMP, ia menyebutkan sejumlah persyaratan pada masing-masing jalur, yang harus dipersiapkan orangtua caldik. “Berkas yang harus dipersiapkan di semua jalur, yaitu akta kelahiran, STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SD atau bentuk lain yang sederajat, KK (Kartu Keluarga) asli dan KTP orangtua. Usia anak pada saat mendaftar, maksimal berusia 15 tahun,” sebut Kadisdik.

Untuk jalur zonasi, terdapat berkas lain yang harus disertakan saat mendaftar, yaitu Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah dan Ijazah Diniyah Takmiliyah. Sementara untuk jalur Afirmasi, harus menyertakan Surat Keterangan dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang sudah tersedia di seluruh desa di Kabupaten Bandung.

“Untuk jalur prestasi, orangtua harus melampirkan pula sertifikat kejuaraan dan Pakta Integritas dari penyelenggara lomba. Sedangkan pada jalur perpindahan tugas, harus ada surat keterangan mutasi/pindah tugas dan juga pakta Integritas dari pimpinan tempat orangtua bekerja,” urai Juhana.

Ia juga menyebutkan persyaratan pendaftaran untuk tingkat TK/RA, yaitu akta kelahiran dan caldik kelompok A berusia 4-5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5-6 tahun. Akta kelahiran juga wajib dilampirkan untuk PPDB tingkat SD, dan caldik yang telah berusia 7-12 tahun wajib diterima sekolah tujuan.

“Paling rendah caldik telah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bila berusia kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog atau ada surat keterangan dari TK asal, bahwa caldik mampu mengikuti pelajaran di tingkat SD,” jelas Juhana.

Di tengah situasi covid-19, Juhana menjelaskan, pendaftaran untuk tingkat SMP dilakukan secara daring (online). Sedangkan untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara manual (offline).

“Meskipun untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara manual, namun kami mengimbau kepada panitia PPDB di tiap sekolah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” tukas Juhana.

Lebih jauh ia menguraikan tata cara PPDB online tingkat SMP, di mana orangtua menyerahkan persyaratan kepada guru kelas 6 di sekolah asal secara kolektif. Selanjutnya dibantu operator sekolah, melakukan pendaftaran melalui aplikasi PPDB sesuai tujuan sekolah.

“Tanggal 29 Juni hingga 7 Juli, panitia PPDB di SMP atau sekolah tujuan, akan memverifikasi dokumen yang diunggah sekolah asal. Bila syarat pendaftaran sudah lengkap dan diverifikasi, masing-masing pendaftar akan mendapatkan nomor pendaftaran. Kemudian pada tanggal 8 Juli, akan dilakukan pengumuman penetapan caldik yang sudah sesuai dengan ketentuan sekolah tujuan,” terang Kadisdik Kabupaten Bandung.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]