Bale Bandung

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

×

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 3 HM Dadang Supritna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), mendampingi pelapor dan saksi atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Polresta Bandung, Selasa (24/11/20).

Laporan merupakan tindaklanjut laporan ke Bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu, yang berkampanye salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Terlihat jelas di dalam bukti sebuah video dalam acara tersebut Kepala Desa Tenjolaya mengajak masyarakat sekitar dengan mengisyaratkan dukungan terhadap paslon nomer urut 1 Nia-Usman.

Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Dadi Wardiman mengungkapkan, laporan polisi ini sebagai tahapan lanjutan, apabila setelah membuat laporan ke Bawaslu yang telah keluar rekomendasi dan dinyatakan cukup bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya melalui pelaporan polisi.

“Prosedur pidana pemilu memang cukup panjang. Jadi, setelah kita melaporkan dugaan pidana pemilu akan ditangani oleh Sentra Gakumdu di Bawaslu. Bila dinyatakan terpenuhi unsur pidana pemilu setelah itu Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti ke kepolisian,” jelas Dadi.

Menurutnya, dengan adanya proses laporan polisi memang menunjukan keseriusan Tim Advokasi Bedas untuk menindak lanjuti temuan lapangan ketika adanya laporan dari relawan tentang ketidaknetralan kepala desa dalam proses pemilukada saat ini. Bahkan Bawaslu juga berdalih telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam pemilukada.

“Proses laporan di kepolisian mengisyaratkan bahwa kita serius menguak adanya ketidaknetralan dari kepala desa dalam pemilukada ini,” tandas Dadi

Padahal bila merujuk pada Undang-undang Desa, kepala desa dapat diberikan sanksi administasi sampai pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti. Bahkan lebih parah lagi bila merujuk kepada PKPU tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika kepala desa yang terbukti tidak netral dapat dikenakan pidana penjara sampai satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Baca Juga  2 Anggota Brimob Polda Jabar Dikeroyok Ormas di Kertasari

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung dipermasalahkan orang tua siswa karena menu yang dihidangkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga rawan keracunan. Kekhawatiran ortu siswa ini cukup beralasan mengingat banyaknya kasus keracunan yang beredar luas di media massa maupun media sosial dengan korban ribuan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Memperingati Satu Abad Hari Lahir NU (Masehi) yang jatuh pada 31 Januari 2026, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk memasang bendera NU maupun bendera Banom NU, di tiap sekretariat seluruh tingkatan dan pondok pesantren maupun lembaha pendidikan NU mulai Kamis 29 Januari hingga Minggu 1 Februari […]

Bale Bandung

SOREANG – Polresta Bandung melalui Unit III Ranmor telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut sebanyak […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemkab Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung di 31 kecamatan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem yang tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai bentuk langkah preventif, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.9.9/002/0197/BPBD tentang Peringatan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Pemkab Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penetapan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Indeks (MRI) tertinggi se-Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Deputi BPKP Nomor PE.09.04/S-456/D4/04/2025 tanggal […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengimbah warga Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan akan bencana alam terutama longsor. Hal ini ia sampaikan mengingat curah hujan yang masih tinggi belakanganini. “Saya harap warga Kabupaten Bandung khusunya yang tinggal di kawasan perbukitan harus meningkatkan kewaspadaan karena cuaca ekstrim masih berlanjut. Apalagi jika […]