Bale Bandung

54% Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Belum Tertib Bayar Iuran

×

54% Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Belum Tertib Bayar Iuran

Sebarkan artikel ini

 

Kantor BPJSSOREANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bandung mengungkapkan sekitar 54% dari 270.359 jumlah peserta mandiri di wilayahnya belum tertib membayar iuran.

Oleh karena itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Jayadi menghimbau peserta BPJS Kesehatan, terutama dari kalangan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, agar tertib dan disiplin membayar iuran jaminan kesehatan.

Guna menggenjot penerimaan iuran BPJS ini, pihaknya melalui pelayanan pesan singkat (Short Message Service) gateway saat ini terus mengingatkan kepada peserta BPJS PBPU atau peserta mandiri untuk membayarkan iurannya.

Manajemen Pelayanan Kesehatan dan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Roy Kardo menambahkan, agar peserta aktif mengunjungi BPJS Center yang terdapat di setiap rumah sakit untuk memperoleh informasi yang jelas dan benar. Hal ini penting agar peserta lebih memahami hak dan kewajibannya.

Ruang BPJS Center disediakan khusus di setiap rumah sakit. Ruangan ini tidak digabung dengan bagian informasi rumah sakit atau manajemen rumah sakit karena para petugasnya bukan karyawan rumah sakit, melainkan petugas dari kantor BPJS Kesehatan di wilayah itu.

“Umumnya hal yang masih kurang diketahui masyarakat adalah terkait hak obat, kategori pasien darurat, dan terkait rawat inap,” tambahnya.

Untuk diketahui, berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara (pasal 17A.1 ayat 1).

Peserta yang terlambat membayar lebih dari tanggal 10 setiap bulannya masih bisa memperoleh pelayanan medis maksimal satu bulan keterlambatan. Namun jika lebih dari tanggal 10 di bulan berikutnya peserta tetap tidak membayar tunggakan iurannya, penjaminan peserta diberhentikan sementara hingga peserta membayarkan tunggakannya.

Sementara bagi peserta yang tunggakan pembayarannya lebih dari jangka waktu 6 bulan, maka kartu kepesertaannya akan di non aktifkan, dan harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkannya kembali.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]