Bale Bandung

Belum Ada Perda, Pemkab Bandung Kehilangan Restribusi Tenaga Kerja Asing Rp 4 Miliar

×

Belum Ada Perda, Pemkab Bandung Kehilangan Restribusi Tenaga Kerja Asing Rp 4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana (kiri)./bb2/bbcom/.

SOREANG,balebandung.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana sangat mengapresiasi dengan adanya pembahasan Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing pada rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (2/8/2022).

Pada rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, dan jajaran para Kepala Dinas dan puluhan Anggota DPRD Kabupaten Bandung.

“Sekitar Rp 4 miliar, pada setiap tahunnya kita kehilangan potensi pendapatan dari Restribusi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kabupaten Bandung. Kalau kita enggak bikin restribusi atau Perdanya kita kehilangan potensi. Makanya, kita berharap untuk segera dibuatkan Peraturan Daerahnya,” kata Rukmana kepada wartawan di Soreang, Jumat siang.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap daerah harus membuat Peraturan Daerah baru kemudian disesuaikan dengan PP 34 tersebut.

“Maka bagi daerah yang belum membuat Peraturan Daerahnya, itu kran untuk restribusinya diambil ke pusat dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak. Restribusinya itu diambil langsung oleh pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja. Artinya, tidak ke kita kan. Makanya kita harus buru-buru membuat Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing,” katanya.

Rukmana mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja RI, apakah Restribusi Tenaga Kerja Asing itu bisa diambil oleh Pemkab Bandung.

“Ternyata tidak bisa karena harus ada Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing dulu,” katanya.

Ditanya target penyelesaian Raperda menjadi Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing, Rukmana berharap sesegera mungkin Raperda itu segera disahkan menjadi Perda.

“Kita berharap sesegera mungkin bisa dilaksanakan pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut. Soalnya, itu potensi untuk pendapatan daerah dari Restribusi Tenaga Kerja Asing,” katanya.

Ia berharap Raperda itu disahkan pada bulan Oktober atau Nopember 2022, Pemkab Bandung masih bisa mendapatkan Restribusi dari tenaga kerja asing tersebut.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Dalam naskah Kidung Sundayana, Bubat bukan sekadar perang. Ia adalah dakwaan berdarah terhadap mahapatih yang mengubah perkawinan menjadi penaklukan. Perang Bubat sering datang kepada kita dalam kalimat-kalimat pendek. Dalam Carita Parahyangan, ia hanya muncul sebagai jejak singkat: orang-orang berperang di Majapahit. Dalam Pararaton, ia dicatat lebih terang, tetapi tetap ringkas: ada peristiwa Pasunda […]

Bale Bandung

BALEBANDUNG.COM – Pangeran Wastu Kancana ditinggal wafat ayahnya, Prabu Maharaja Linggabuana, ketika ia berusia 9 tahun. Ayahnya meninggal dalam Perang Bubat tahun 1357 M. Karena Wastu masih terlalu muda untuk menjadi Raja Sunda, pemerintahan lalu dipegang oleh pamannya, Sang Bunisora, sebagai pejabat sementara raja. Perang Bubat bukan cuma tragedi gugurnya Prabu Linggabuana, Dyah Pitaloka, dan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Desakan itu disampaikan menjelang 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap 24 Mei. Ketua PSDK DAS Citarum Ahmad Gunawan mengatakan evaluasi diperlukan karena sejumlah program […]

Bale Bandung

PARARATON umumnya diartikan sebagai “Kitab Para Ratu”. Akar katanya adalah ratu. Dalam Jawa Kuno/Jawa Pertengahan, ratu tidak selalu berarti “ratu perempuan” seperti dalam bahasa Indonesia modern. Ratu bisa berarti penguasa, raja, raja perempuan, atau monark. Jadi lebih aman diterjemahkan sebagai penguasa kerajaan. Sumber ringkas juga menjelaskan Pararaton berasal dari “para ratu” yang berarti para penguasa, […]

Bale Bandung

balebandung.com – Tragedi Bubat tidak bisa terus-menerus dibaca sebagai kisah cinta yang gagal. Di balik rencana pernikahan Raja Majapahit, Hayam Wuruk, dengan putri Sunda, Dyah Pitaloka Citraresmi, ada perkara yang jauh lebih keras: kehormatan sebuah kerajaan yang dipaksa masuk ke dalam kalkulasi politik kekuasaan. Di titik itulah nama Gajah Mada tidak bisa dilepaskan. Ia bukan […]