Kamis, Januari 16, 2025
BerandaBale Kota BandungBerantas Pungli, Ridwan Kamil Beri Sanksi kepada 19 Kepsek

Berantas Pungli, Ridwan Kamil Beri Sanksi kepada 19 Kepsek

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat jumpa pers di Ruang Rapat Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10). by Meiwan Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat jumpa pers di Ruang Rapat Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10). by Meiwan Humas Pemkot Bandung

BANDUNG – Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan maladministrasi dan pungutan liar atau ilegal.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasar temuan dan hasil penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Kota Bandung di 19 sekolah. Inspektorat mengumpulkan bukti berupa video, dokumen, dan testimoni tertulis dari sekolah-sekolah tersebut.

Secara umum, jenis-jenis pelanggaran yang terjadi antara lain melakukan penerimaan tidak sah dari penjualan-penjualan kepada anak-anak sekolah yang tidak semestinya dan mendapat keuntungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru, dan penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan-pengelolaan barang daerah.

“Tindakan menyelidiki, memverifikasi oleh Inspektorat ini akan terus dilakuakn di tahap selanjutnya. Ini adalah tahap pertama yang bisa dibuktikan secara hukum, secara aturan,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat jumpa pers di Ruang Rapat Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10/16).

Terdapat 3 rekomendasi sanksi yang diusulkan Inspektorat, yakni skorsing kepala sekolah selama 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, serta rekomendasi sanksi kepada Gubernur Jawa Barat untuk tindakan yang dilakukan di tingkat SMA. Rekomendasi dilakukan karena kewenangan sekolah setingkat SMA berada di wilayah provinsi.

“Karena SMA/SMK ini sudah dilimpahkan wewenangnya ke provinsi, jadi untuk hukuman ke sekolah-sekolah SMA SMK bentuknya rekomendasi, yang sedang dikonsultasikan. Apakah nanti yang menghukumnya gubernur, karena sudah dilimpahkan ke provinsi, atau nanti gubernur melimpahkan lagi ke walikota karena ada opini hukum kejadiannya terjadi pada saat pelimpahan wewenang. Tapi keputusan hukumannya terjadi setelah pelimpahan wewenang,” terang Ridwan.

Kepala-kepala sekolah yang akan diskors selama 3 bulan dan akan menerima penundaan kenaikan pangkat antara lain SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, serta SDN Nilem.

“Kepala sekolah-kepala sekolah yang disebutkan tadi itu diskorsing 3 bulan untuk melakukan evaluasi dan tidak melakukan administrasi yang sedang dan sudah terjadi,” ujar Ridwan.

Adapun kepala sekolah yang dalam kewenangan Pemkot Bandung akan diberhentikan antara lain SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2 Bandung, SMPN 5 Bandung, SMPN 13 Bandung, SMPN 6 Bandung, SMPN 7 Bandung, dan SMPN 44 Bandung.

Kepala-kepala sekolah setingkat SMA yang akan direkomendasikan kepada provinsi untuk diberhentikan antara lain Kepala Sekolah SMAN 2 Bandung, SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 8 Bandung, dan SMAN 9 Bandung.

Walikota juga memberi surat teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung agar dapat menegakkan Perwal PPDB sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. “Karena didapati antara aturan yang sudah baik tapi kontrol di lapangan kurang begitu baik, kurang begitu sempurna mengakibatkan banyaknya peluang-peluang yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran di lingkungan pendidikan Kota Bandung,” jelas Ridwan.

Ia menambahkan berharap kesimpulan ini bisa memperbaiki kualitas pendidikan dan pelayanan pendidikan di Kota Bandung, juga bagian dari semangat Pemkot Kota Bandung untuk membersihkan diri dari pelayanan yang mungkin terjadi pungli yang selama ini selalu menjadi keresahan warga Bandung.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI