Bale Bandung

Bupati Bandung Beri Insentif PBB, Cukup Bayar Pokok Bebas Denda

×

Bupati Bandung Beri Insentif PBB, Cukup Bayar Pokok Bebas Denda

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghargaan Bedas Award kepada Kepala Bapenda Kab Bandung Erwan Kusumah. by diskom

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung H.M.Dadang Supriatna melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan pemberian pelayanan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijkan ini dituangkan dalam Perbup No. 302 tahun 2022. Perbup ini juga memberikan penghapusan denda pajak non PBB.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Melalui kebijakan Pak Bupati Bandung ini, pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak cukup hanya membayar pokok PBB, bebas denda, tanpa melalui pengajuan permohonan penghapusan denda,” kata Kepala Bapenda Kab. Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, Senin (3/10/22)

Langkah tepat yang dilakukan Bupati Bandung tersebut menurut Erwan merupakan bentuk terobosan dan inovasi Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya wajib pajak,” tutur Erwan.

Erwan juga menjelaskan terkait penghapusan denda pajak non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.

“Kemudian penghapusan denda pajak non-PBB, seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021. Tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” jelas Erwan.

Persyaratan tersebut, sebut Erwan, yakni surat kuasa apabila dikuasakan, surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan serta surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, foto copy KTP/identitas lain dan materai Rp 10 ribu (1 buah). Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bapenda Kab Bandung.

“Pajak kita untuk kita. Kembali saya ungkapkan, bahwa kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” kata Erwan. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) atau Basic Class Korps Sukarela (KSR) PMI Kabupaten Bandung Angkatan XV diduga diwarnai praktik perpeloncoan dan kekerasan fisik terhadap peserta. Dugaan tersebut disampaikan salah seorang orang tua peserta berinisial Yn warga Kabupaten Bandung. Kepada balebandung.com, Yn mengaku anaknya mengalami trauma setelah mengikuti Diklatsar yang berlangsung sekitar setahun […]