Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaBale BandungBupati Bandung Beri Insentif PBB, Cukup Bayar Pokok Bebas Denda

Bupati Bandung Beri Insentif PBB, Cukup Bayar Pokok Bebas Denda

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung H.M.Dadang Supriatna melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan pemberian pelayanan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijkan ini dituangkan dalam Perbup No. 302 tahun 2022. Perbup ini juga memberikan penghapusan denda pajak non PBB.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Melalui kebijakan Pak Bupati Bandung ini, pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak cukup hanya membayar pokok PBB, bebas denda, tanpa melalui pengajuan permohonan penghapusan denda,” kata Kepala Bapenda Kab. Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, Senin (3/10/22)

Langkah tepat yang dilakukan Bupati Bandung tersebut menurut Erwan merupakan bentuk terobosan dan inovasi Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya wajib pajak,” tutur Erwan.

Erwan juga menjelaskan terkait penghapusan denda pajak non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.

“Kemudian penghapusan denda pajak non-PBB, seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021. Tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” jelas Erwan.

Persyaratan tersebut, sebut Erwan, yakni surat kuasa apabila dikuasakan, surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan serta surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, foto copy KTP/identitas lain dan materai Rp 10 ribu (1 buah). Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bapenda Kab Bandung.

“Pajak kita untuk kita. Kembali saya ungkapkan, bahwa kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” kata Erwan. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

TERKINI

spot_img