BANDUNG, Balebandung.com – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), menetapkan sebagai tersangka terhadap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Indramayu berinisial S dan tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkimtan Indramayu sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 15 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dody Gazali Emil, mengatakan sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Nidang Pidsus Kejati Jabar.
Menurut Kasipenkum, kronologi kasus bermula pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan RTH Kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu.
Sesuai dengan DPPA SKPD pada Disperkimtan Kab Indramayu sebesar Rp 15 miliar, yang terdiri dari tiga pagu anggaan: Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.
Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka B.S.M selaku PPK.
“Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka berinisial N kepada tersangka B.S.M. Sementara tersangka S selaku pengguna anggaran (Kepala Dinas),” ungkap Dody Gazali Emil.
Kasipenkum menambahkan,dalam pelaksanaannya, fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku kadis telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan pengakuan utang kepada pihak kontraktor.
“Pembayaran termin 100%. Ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur; Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak, sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar dari nilai kontrak Rp 14 miliar,” jelasnya.
Dalam kasus ini Kejati Jabar sudah menetapkan empat orang tersangka. Antara lain tersangka S selaku Kepala Disperkimtan Kab. Indramayu. Tersangka B.S.M selaku Kabid Kawasan Permukiman Disperkimtan Kab. Indramayu. Tersangka P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G, dan tersangka N selaku pihak swasta/makelar.
“Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 29 September 2021 s/d 18 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
Untuk keempat tersangka, dijerat pasal Yang Disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***