Bale Bandung

Pemkab Tolak Kembalikan 11 Ribu Botol Miras

×

Pemkab Tolak Kembalikan 11 Ribu Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kab Bandung Usman Sayogi saat ekspose penyitaan miras di Kantor Satpol PP Kab Bandung, Selasa (7/2). by Humas Pemkab Bandung
Kasatpol PP Kab Bandung Usman Sayogi saat ekspose penyitaan miras di Kantor Satpol PP Kab Bandung, Selasa (7/2). by Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M Naser akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bandung. Bupati berharap seluruh jajaran aparat dan masyarakat turut serta memberantas miras hingga ke lokasi terkecil sekalipun.

“Semua memiliki peran penting dalam pemberantasan miras, termasuk masyarakat yang di wilayahnya terdapat tempat peredaran atau penjualan miras,” kata Dadang usai ekspose penyitaan miras di Kantor Satpol PP Kab Bandung, Selasa (7/2).

Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas operasi miras di Kecamatan Ciwidey beberapa waktu lalu, bupati menolak dikembalikannya sejumlah miras yang berizin, sesuai dengan Putusan Hakim Nomor: 03/Pid.C/2017/PN.Blb tanggal 3 Februari 2017.

“Tak ada tawar menawar untuk beredarnya miras di Kabupaten Bandung. Miras yang telah disita harus dimusnahkan seluruhnya,”tegasnya.

Ia mengungkapkan, surat izin yang dikeluarkan Bupati Bandung kepada terdakwa ini, hanya untuk toko obat dan kelontong, bukan untuk menjual miras. Dari kondisi di lapangan, miras yang disita sudah melampaui batas berizin, untuk miras kategori A yakni 1% sampai 5%.

“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peratuan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol, terdakwa jelas melanggarnya dengan menjual miras tak berizin kategori A, B dan C,” sebut Dadang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Usman Sayogi menegaskan jajarannya akan merespon cepat putusan tersebut.

Ia sangat kecewa atas hasil putusan sidang yang digelar PN Bale Bandung, dengan hasil putusan bahwa terdakwa hanya dihukum kurungan 2 bulan dengan mendapatkan kembali barang sitaan yang berizin.

“Kami sangat kecewa atas putusan PN Bale Bandung. Upaya yang kami lakukan untuk memberantas peredaran miras sudah optimal. Namun, jika hasilnya seperti itu, akan kami laporkan kembali ke pihak yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung,” ungkap Usman.

Ia menuturkan kronologis hasil putusan perkara. Terdakwa Trisnowati merupakan warga Desa/ Kecamatan Ciwidey yang memiliki tempat penyimpanan miras di lokasi tersebut, dan menjual miras sejak 2010. Dari hasil operasi yang dilakukan Satpol PP, ditemukan 11.002 botol dengan berbagai jenis dan tipe miras.

“Sebanyak 11.002 botol miras tipe A,B dan C diamankan dari gudang milik salah seorang warga Ciwidey bernama Trisnowati. Terdakwa mengaku telah menjual miras sejak 2010 dan merasa memiliki Surat Keterangan pengecer minuman beralkohol golongan A dari Menteri Perdagangan,” ucap Usman.

Dari keterangan tersebut, PN Bale Bandung mengeluarkan hasil putusan yang menurut Usman keliru. Pasalnya, terdakwa hanya memiliki surat keterangan dan bukan surat ijin dari Bupati Bandung.

“Sangat disayangkan jika terdakwa, dengan tindakannya yang kedua kalinya ini hanya diberi sanksi ringan. Apalagi harus mendapatkan kembali miras yang dijualnya. Karena ini tindak pidana ringan (tipiring), jadi tidak ada banding,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Pengasuh Pondok Pesantren Daar El Jannah Kutawaringin, Ust H Andris Fajar, S.Ag., M.Pd., mengajak para guru untuk memaknai kebahagiaan hidup sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW. Pesan itu disampaikannya saat memberikan tausiyah pada kegiatan halal bihalal anggota PGRI Kecamatan Kutawaringin di GOR Saluyu, Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pengasuh Pondok Pesantren Daar El Jannah Kutawaringin Kabupaten Bandung, Ust H Andris Fajar, S.Ag., M.Pd., mengajak umat Islam untuk senantiasa mensyukuri setiap nikmat yang diberikan Allah SWT. Pesan tersebut disampaikannya saat menjadi khatib Salat Jumat di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026). Dalam khutbahnya, Ust Andris Fajar mengangkat tema […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)menggelar Job Fair Bedas Expo 2026, di Jalan Raya Al Fathu Soreang, Jumat 17 April 2026. Job fair ini sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385 yang menjadi peluang besar bagi ribuan pencari kerja (pencaker) untuk mengakses lowongan pekerjaan (loker) dari berbagai sektor […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung menggelar job fair di ajang Bandung Bedas Expo di Jalan Raya Al Fathu Soreang, Jumat (17/4/2026). Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara menyatakan Job Fair Bedas Expo ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-385. Menurut Kadisnaker, job fair yang keempat kalinya difokuskan pada […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS (KDS), resmi membuka Bandung Bedas Expo 2026 dalam rangka Hari Jadi ke-385 Kabupaten Bandung, di Jl Raya Al Fathu Soreang, Jumat (17/4/2026). Dalam sambutannya, KDS menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini berlangsung dalam situasi berbeda, di tengah musibah yang tengah melanda Kabupaten Bandung. Ia […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – KONI Kabupaten Bandung memastikan pembinaan cabang olahraga tetap berjalan dan komunikasi dengan seluruh cabor hingga kini berlangsung kondusif menjelang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat (Porprov) XV di Kota Bogor pada November 2026. KONI juga menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,3 miliar untuk mendukung pembinaan atlet dan persiapan kontingen Kabupaten Bandung untuk […]