Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/baleband/public_html/index.php:1) in /home/baleband/public_html/wp-content/plugins/post-views-counter/includes/class-counter.php on line 1053
Pemkab Tolak Kembalikan 11 Ribu Botol Miras | Bale Bandung
Bale Bandung

Pemkab Tolak Kembalikan 11 Ribu Botol Miras

×

Pemkab Tolak Kembalikan 11 Ribu Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kab Bandung Usman Sayogi saat ekspose penyitaan miras di Kantor Satpol PP Kab Bandung, Selasa (7/2). by Humas Pemkab Bandung
Kasatpol PP Kab Bandung Usman Sayogi saat ekspose penyitaan miras di Kantor Satpol PP Kab Bandung, Selasa (7/2). by Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M Naser akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bandung. Bupati berharap seluruh jajaran aparat dan masyarakat turut serta memberantas miras hingga ke lokasi terkecil sekalipun.

“Semua memiliki peran penting dalam pemberantasan miras, termasuk masyarakat yang di wilayahnya terdapat tempat peredaran atau penjualan miras,” kata Dadang usai ekspose penyitaan miras di Kantor Satpol PP Kab Bandung, Selasa (7/2).

Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas operasi miras di Kecamatan Ciwidey beberapa waktu lalu, bupati menolak dikembalikannya sejumlah miras yang berizin, sesuai dengan Putusan Hakim Nomor: 03/Pid.C/2017/PN.Blb tanggal 3 Februari 2017.

“Tak ada tawar menawar untuk beredarnya miras di Kabupaten Bandung. Miras yang telah disita harus dimusnahkan seluruhnya,”tegasnya.

Ia mengungkapkan, surat izin yang dikeluarkan Bupati Bandung kepada terdakwa ini, hanya untuk toko obat dan kelontong, bukan untuk menjual miras. Dari kondisi di lapangan, miras yang disita sudah melampaui batas berizin, untuk miras kategori A yakni 1% sampai 5%.

“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peratuan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol, terdakwa jelas melanggarnya dengan menjual miras tak berizin kategori A, B dan C,” sebut Dadang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Usman Sayogi menegaskan jajarannya akan merespon cepat putusan tersebut.

Ia sangat kecewa atas hasil putusan sidang yang digelar PN Bale Bandung, dengan hasil putusan bahwa terdakwa hanya dihukum kurungan 2 bulan dengan mendapatkan kembali barang sitaan yang berizin.

“Kami sangat kecewa atas putusan PN Bale Bandung. Upaya yang kami lakukan untuk memberantas peredaran miras sudah optimal. Namun, jika hasilnya seperti itu, akan kami laporkan kembali ke pihak yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung,” ungkap Usman.

Ia menuturkan kronologis hasil putusan perkara. Terdakwa Trisnowati merupakan warga Desa/ Kecamatan Ciwidey yang memiliki tempat penyimpanan miras di lokasi tersebut, dan menjual miras sejak 2010. Dari hasil operasi yang dilakukan Satpol PP, ditemukan 11.002 botol dengan berbagai jenis dan tipe miras.

“Sebanyak 11.002 botol miras tipe A,B dan C diamankan dari gudang milik salah seorang warga Ciwidey bernama Trisnowati. Terdakwa mengaku telah menjual miras sejak 2010 dan merasa memiliki Surat Keterangan pengecer minuman beralkohol golongan A dari Menteri Perdagangan,” ucap Usman.

Dari keterangan tersebut, PN Bale Bandung mengeluarkan hasil putusan yang menurut Usman keliru. Pasalnya, terdakwa hanya memiliki surat keterangan dan bukan surat ijin dari Bupati Bandung.

“Sangat disayangkan jika terdakwa, dengan tindakannya yang kedua kalinya ini hanya diberi sanksi ringan. Apalagi harus mendapatkan kembali miras yang dijualnya. Karena ini tindak pidana ringan (tipiring), jadi tidak ada banding,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University menetapkan sanksi administratif dan akademik terhadap dua mahasiswa terkait kasus perundungan di asrama putra yang terjadi Jumat (9/10). Sementara pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung. Kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa putra, terdiri dari tiga mahasiswa yang diduga sebagai pelaku dan satu mahasiswa sebagai korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa itu berupa […]

Bale Bandung

BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University (Tel-U) tengah menangani dugaan perundungan di lingkungan kampus yang menjadi perhatian publik. Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam siaran pers tertanggal 10 Oktober 2026, Tel-U menegaskan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan mahasiswa […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) memperkuat peran dalam percepatan penurunan stunting melalui edukasi gizi, pendampingan keluarga, dan intervensi berbasis data. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar program kesehatan lebih tepat sasaran. Pesan tersebut disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam pelantikan pengurus DPC PERSAGI Kabupaten Bandung periode […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebuah pesan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. mengalir ke ruang para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran Polresta Bandung. Ada enam butir arahan disampaikan di mana setiap butirnya menyimpan tekanan moral. Butir pertama, setiap pimpinan melakukan pengawasan melekat kepada anggota. Jangan sampai ada pelanggaran. Jangan sampai ada kejahatan. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Kepedulian Lanud Sulaiman terhadap persoalan lingkungan dan penanganan banjir mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. (KDM). Gubernur Jabar menilai Lanud Sulaiman turut berperan aktif dalam upaya normalisasi sungai sebagai langkah mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Margahayu dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan Gubernur KDM saat transit di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan pentingnya evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai dasar perbaikan kinerja perangkat daerah. Hal itu disampaikan dalam agenda Penetapan Peringkat SAKIP Award 2026 dan Pemberian Penghargaan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Jumat (9/10/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mengatakan, […]