Bale Bandung

Perubahan SOTK Pemkab Bandung Harus Segera Dibahas

×

Perubahan SOTK Pemkab Bandung Harus Segera Dibahas

Sebarkan artikel ini

kantor bupati bdgSOREANG – Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Bandung harus disesuaikan lagi seiring mulai diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan berlakukanya UU tersebut, maka pemerintah daerah harus segera mempersiapkan penyesuaian mengenai kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusianya. Sebab UU itu mengamanatkan pengambilalihan kewenangan kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Bandung yang kewenangan pengelolaan SMA/SMK-nya akan diambil alih Pemprov Jabar pada 2017.

“Jadi, kalau kewenangan pengelolaan SMA/SMK akan diambilalih oleh pemprov, maka di Disdikbud Kabupaten Bandung tidak diperlukan lagi adanya Kepala Bidang SMA/SMK. Ini yang harus segera dibahas,” kata Ketua Komisi A DPRD Kab Bandung Yanto Setianto kepada Balebandung.com, Jumat (3/11/16).

Begitu pula dengan kewenangan pengelolaan bidang energi dan sumber daya mineral ang akan dilimpahkan ke pemprov, sebut Yanti, maka bidang tersebut tidak diperlukan lagi pada Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (Sdape) Kab Bandung. Kemudian Bidang Kehutanan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kab Bandung, juga akan diambil alih Pemprov Jabar.

UU No. 23/2014 merupakan pengganti dari UU lama yakni UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang memiliki implikasi luas. Salah satunya soal SOTK. Maka dengan pemberlakukan UU itu, SOTK di Kab Bandung pun akan mengalami perubahan drastis. Apalagi SOTK di Pemkab Bandung masih dianggap gemuk, sehingga harus diubah disesuaikan dengan prinsip miskin struktur dan kaya fungsi.

Yanto mengatakan, tak tertutup kemungkinan adanya dinas-dinas yang dipertahankan, diubah, maupun digabungkan setelah selesai kajian yang dilakukan Pemkab Bandung, untuk dibahas bersama Komisi A DPRD Kab Bandung.

Dalam UU itu disebutkan nantinya dinas akan dibagi dalam tiga kategori yakni tipe A, tipe B, dan tipe C yang biasanya diistilahkan ada dinas gemuk dan dinas kurus. Tentu SOTK di dinas tipe A akan berbeda dengan tipe C yang ruang lingkupnya lebih kecil. Penentuan dinas tipe A, tipe B, dan tipe C ini dari hasil kajian dan pembahasan di DPRD.

Salah satu tujuan dari UU 23/2014 yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan daerah. (iwa)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]