CIMAHI – Petugas Satpol PP Kota Cimahi akan beri toleransi bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di Jalan Gandawijaya selama sepekan menjelang lebaran. Namun kebijakan itu dengan syarat mereka tidak sampai menggunakan badan jalan untuk berjualan, agar tidak mengganggu laju kendaraan.
Kepala Satpol PP Cimahi Dadan Darmawan didampingi Kasi Dalops Uus Saepudin mengatakan kebijakan itu diambil karena tiap musim jelang lebaran banyak PKL musiman di Cimahi yang ingin mengais rezeki di bulan puasa. Sehingga pihaknya pun pasti akan kewalahan jika tetap melarang mereka berjualan yang ujung-ujungnya akan terjadi aksi kucing-kucingan dengan petugas.
“Jadi, daripada itu terjadi kami akhirnya mengeluarkan kebijakan membolehkan PKL jualan di sepanjang Jalan Gandawijaya. Tapi dengan catatan mereka tidak meluber hingga ke jalan utama. Kami pun akan patroli secara rutin untuk mengawasi mereka,” ungkap Uus.
Diakuinya jika jumlah PKL menjelang lebaran biasanya akan mengalami peningkatan yang cukup tajam. Untuk itu pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan perwakilan para PKL untuk mentaati koridor yang diberikan.
Toleransi itu hanya diberikan selama seminggu menjelang lebaran atau pada minggu terakhir bulan puasa. Setelah itu maka lokasi tersebut kembali harus steril dari keberadaan PKL. Tidak ada alasan mereka untuk tetap bertahan dan berjualan di sana karena kalau memaksa maka akan ditertibkan secara paksa.
“Kami sudah memberikan toleransi karena ini urusannya dengan kehidupan para pedagang. Tapi jangan sampai kebaikan kami ini disalahartikan. Artinya setelah lebaran kawasan itu sudah harus steril lagi,” tegas Uus. [fik]