Bale Bandung

Praniko: Alhamdulillah, Satgas PPR-PBG-PB Sudah Mulai Berjalan Buat Tambal Kebocoran 

×

Praniko: Alhamdulillah, Satgas PPR-PBG-PB Sudah Mulai Berjalan Buat Tambal Kebocoran 

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita.

SOREANG, Balebandung.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita mengapresiasi gerak cepat Bupati Bandung dalam pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).

Hal ini dilontarkannya sebagai bentuk dukungan legislatif khususnya Komisi B DPRD kepada Pemkab Bandung bersama jajaran Forkopimda dalam upaya kerja keras untuk menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Alhamdulillah Satgas sudah mulai berjalan dan kami juga mengapresiasi yang dilaksanakan Pak Bupati beserta Satgas dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung untuk ikut bersama-sama menegakkan aturan yang ada,” kata Praniko kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung ini menyebut berdasar temuan BPK RI 2024, potential lost pajak dan retribusi yang mencapai Rp200 miliar merupakan potensi PAD Kabupaten Bandung yang harus dioptimalkan penggaliannya. Tentunya dalam hal ini pemerintah daerah membutuhkan kerja sangat extra.

“Kebocoran (PAD) ini tidak boleh dibiarkan. Karena ini merupakan salah satu sumber PAD yang akan diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Praniko.

Ia menegaskan Komisii B DPRD Kabupaten Bandung sangat mendukung dan mendorong kinerja satgas dan Bupati Bandung maupun Forkopimda Kabupaten Bandung untuk menegakkan aturan terkait Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha.

“Manakala ditemukan di lapangan para pengusaha atau penggiat pariwisata yang diindikasikan mendirikan bangunan di lahan hutan lindung atau perizinan berusahanya belum ada. Dalam melaksanakan kegiatan berusaha, proses perizinannya juga harus segera dibikin, karena melanggar RT-RW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)” ujarnya.

Niko menandaskan pemerintah daerah harus memberikan sikap tegas terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan berusaha.

Dengan adanya satgas ini, imbuh Niko, bukan hanya untuk mengejar kebocoran PAD itu saja. Tapi juga untuk dapat menertibkan bangunan-bangunan liar tanpa ijin yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Kami sangat apresiasi. Mudah-mudahan apa yang dilakukan pemerintah daerah ini bisa berdampak terhadap PAD. Lebih dari itu tidak terjadinya pembagunan yang tidak sesuai tata ruang yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Praniko menuturkan destinasi wisata di Kabupaten Bandung banyak di lahan Perhutani, yang merupakan lahan milik BUMN. Diketahui, obyek wisata itu banyak berada di lahan perkebunan, kehutanan.

Seiring berjalannya waktu, kata Niko. lahan perkebunan dan kehutanan yang berubah fungsi menjadi pariwisata. Untuk itu, pemerintah daerah dan para satgas harus mendalami, apakah ini ada unsur pelanggaran administrasi maupun pidana?

“Kami dengar tim satgas sudah turun ke lapangan dan sudah mengecek langsung. Mudah-mudahan ada tindakan riil atau nyata terkait para pengusaha yang melanggar, yang tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Jika penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha yang bisa direalisasikan sesuai dengan amanah peraturan perundangan, kata Niko, tentunya akan berdampak terhadap peningkatan PAD.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyatakan Stadion Si Jalak Harupat siap menjadi venue atau lokasi pembukaan Piala Presiden 2026 pada Sabtu (25/7/26) mendatang. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, seusai melakukan peninjauan kesiapan akhir Stadion Si Jalak Harupat bersama Kepala Dispora Kabupaten Bandung Dicky Anugerah dan Panpel, Selasa (21/7). […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat di Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung akan dimulai pada Oktober 2026. Sekolah berasrama yang dibangun di atas lahan seluas 7,6 hektare itu diproyeksikan mampu menampung hingga 2.000 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA dari keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Bandung. Kepastian […]

Bale Bandung

PACET, balebandung.com – Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), Ny. Paulina Uli Simanjuntak, meninjau Jembatan Gantung Perintis Garuda II di Kampung Rumbia, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Senin (20/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa keberadaan jembatan bukan hanya mempermudah akses masyarakat, tetapi juga menjadi simbol kuat kebersamaan antara TNI dan rakyat. “TNI […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com  – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung terus memperkuat perannya sebagai pusat pelayanan publik terpadu sekaligus menjadi pintu masuk pelayanan investasi di Kabupaten Bandung. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta mengatakan, keberadaan MPP tidak hanya memudahkan masyarakat memperoleh berbagai layanan administrasi, tetapi juga menjadi […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat. Komitmen tersebut mendapat dukungan penuh dari warga Persatuan Islam (Persis) Kabupaten Bandung yang menyatakan siap mendukung berbagai program pembangunan pro rakyat yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bandung. Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD Persis Kabupaten Bandung, Hasyim Suryadi, di […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Perjalanan hukum kasus kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Gozali, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, akhirnya memasuki babak akhir. Permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala MI Al Gozali, Muhammad Sya’dudin, ditolak sehingga putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menyusul putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan […]