BANDUNG, Balebandung.com – PT Perkebunan Nusantara VIII menggandeng Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap gangguan usaha perkebunan wilayah kerja Jawa Barat. Penandatanganan Mou dilakukan di Mapolda Jabar, Rabu (24/7/19).
Direktur Utama PTPN VIII, Wahyu menjelaskan, penandatanganan ini dilatarbelakangi sejumlah masalah yang dihadapi PTPN VIII, seperti okupasi lahan oleh oknum yang banyak terjadi di berbagai wilayah hingga oknum yang melakukan jual beli lahan HGU dan mengatasnamakan kelompok tani / kelompok masyarakat.
“Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kawasan pemukiman, maka saat ini lokasi PTPN VIII yang sebagian besar berdekatan dengan kota menjadi rawan. Kondisi tersebut seringkali mendorong pendudukan lahan dan atau perusakan tanaman oleh oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Wahyu di hadapan Kapolda Jabar.
Ia menyebutkan masyarakat yang berada di lingkungan kebun dan luar kebun sebanyak 5 juta orang. Sehingga HGU yang dikelola oleh PTPN VIII yang merupakan aset negara perlu dikawal bersama-sama dengan pihak kepolisian. Tidak hanya itu, PTPN VIII sudah memulai langkah ini dengan penandatanganan MoU bersama Kodam III Siliwangi dan Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat.
“PTPN VIII saat ini memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin menggarap lahan HGU. Tentu ada prosedur yang harus dijalani, dan seluruh kendali ada di PTPN VIII. Sebagai contoh kami memiliki program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK) di berbagai daerah,” jelas Wahyu.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriady menyambut baik penandatanganan ini. Pihaknya juga sudah mempetakan siapa saja dan kelompok mana saja yang kerap mengatasnamakan masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Prinsipnya kami siap membantu, kalau ada sesuatu hal terjadi di wilayah Jawa Barat. Apalagi melibatkan aset negara, kami akan segera selesaikan. Semoga penandatanganan ini bermanfaat untuk perusahaan BUMN PTPN VIII dan masyarakat Jabar,” kata Kapolda.
PTPN VIII mengelola Hak Guna Usaha lahan yang tersebar di dua provinsi Jawa Barat dan Banten seluas 113.958,34 Ha. Untuk daerah Jawa Barat, unit kebun yang dikelola PTPN VIII berada di 12 kabupaten/kota, yang mempekerjakan lebih dari 20 ribu orang. ***