BANDUNG, Balebandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menjaring 44 pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Kamis (12/11/20). Mereka terjaring di wilayah Kecamatan Buahbatu dan Rancasari.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, seperti hari pertama, pelaksanaan operasi perketatan AKB menerapkam tiga kategori sanksi, sanksi teguran tertulis, sanksi sosial hingga membayarkan denda administrasi.
“Hari kedua ini, dari total 44 pelanggaran, sebanyak 18 di antaranya dikenakan denda administrasi. Masing-masing Rp50 ribu,” sebut Rasdian.
Total denda yang disetorkan oleh Bendahara Penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung dari operasi tersebut berjumlah Rp900 ribu.
Untuk sanksi sosial, sambung Kasatpol PP, yaitu dengan membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi. “Kalau yang sanksi sosial ada 24 orang. Nah, sisanya dua orang lagi diberi sanksi teguran tertulis karena petugas melihat bahwa pelanggarannya tidak seberat yang lain. Mereka membawa masker, tapi tidak digunakan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan wali kota (perwal),” terangnya.
Rasdian yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, kegiatan akan dilanjutkan di 26 kecamatan lain.
“Antara dua sampai tiga kecamatan dalam sehari. Semua harus disentuh sekaligus juga memberitahu kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional pada Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana berharap, semakin gencarnya operasi dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat.
“Khusus kedua wilayah timur ini memang masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Karenanya lewat kegiatan ini kami mengajak warga untuk terus menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Hal terkecil yang bisa kita lakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Kasi Ops Satpol PP Kota Bandung.***