Bale Bandung

Tak Sertakan Pekerja pada BPJS, Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi Pidana

×

Tak Sertakan Pekerja pada BPJS, Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara saat Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, di Aula Kejari Kab Bandung, Kec Baleendah Kab Bandung, Rabu (17/1/18). by iwa/bbcom
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara saat Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, di Aula Kejari Kab Bandung, Kec Baleendah Kab Bandung, Rabu (17/1/18). by iwa/bbcom

BALEENDAH – BPJS Kesehatan Cabang Soreang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggelar Pembinaan dan Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, di Aula Kejari Kab Bandung, Kec Baleendah Kab Bandung, Rabu (17/1/18). Sosialisasi dihadiri ratusani perwakilan dari perusahaan yang ada di Kab Bandung sebagai peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara dalam sambutannya menerangkan sosialisasi dilakukan guna mengingatkan peran perusahaan yang memiliki pekerja dalam program JKN yang merupakan program strategis nasional. Perusahaan diingatkan segera mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan.

“Pada November 2017 dikeluarkan Inpres Nomor 8 untuk mengoptimalisasi program JKN yang merupakan Nawacita kelima untuk mensejahterakan rakyat Indonesia 1 Januari 2019 di mana seluruh rakyat Indonesia sudah ter-cover oleh BPJS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara dalam sambutannya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kab Bandung, Sudaya mengatakan, kewajiban perusahaan ikut dalam kepesertaan BPJS masuk pada masa kepatuhan.Sanksi siap menanti bagi perusahaan yang tidak menaati amanat undang-undang.

“Jika ada temuan perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban dengan tidak mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS hal itu dapat dilaporkan. Dalam aturan ada sanksi-sanksi seperti sanksi administrasi dan sanksi pidana,” tandas Sudaya.

Menurutnya, kewajiban perusahaan akan kepesertaannya dalam BPJS diatur Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaannya, pihaknya melalui petugas pengawas akan mendata tiap perusahaan untuk mengetahui sejauh mana keikutsertaan pekerja dalam BPJS.? “Perusahaan mesti mengikutsertakan semua pekerjanya,” tegas Sudaya.[]

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]