Bale Bisnis

Tunjukkan Kepercayaan Konsumen, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2025 Catat Rp446,77 Triliun

×

Tunjukkan Kepercayaan Konsumen, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2025 Catat Rp446,77 Triliun

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fauzi, saat konferensi pers OJK, Kamis (11/12/25).

JAKARTA, balebandung.com – Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per November 2025 tercatat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan.

OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 6 lembaga penunjang, yang terdiri dari 4 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Selanjutnya, OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 2 PJP dan 3 BPDK.

Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,08 juta konsumen pada posisi Oktober 2025 (meningkat 2,50 persen dibandingkan posisi September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen).

Nilai transaksi aset kripto selama bulan November 2025 tercatat sebesar Rp37,20 triliun (menurun 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebesar Rp49,29 triliun).

“Sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (year to date/ytd) telah tercatat senilai Rp446,77 triliun,” sebut Hasan Fauzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK dalam konferensi pers OJK, Kamis 11 Desember 2025.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” imbuh Hasan Fauzi.

Per Oktober 2025 tercatat jumlah konsumen terus berada dalam tren peningkatan dan telah mencapai angka 19,08 juta konsumen atau kembali meningkat 2,5%, jika dibandingkan di posisi bulan September 2025 yang tercatat 18,61 juta konsumen.

Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Oktober 2025, OJK telah menerima 292 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

OJK telah menerima 24 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat 4 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status “Lulus”

Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK.

Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.

Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 5 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (AKD-AK).***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026. OJK menjelaskan, pencabutan […]

Bale Bisnis

Oleh: Iwa Ahmad Sugriwa Seorang anak, sudah mahasiswi, mendapatkan THR dari orangtuanya saat Lebaran 2026. Anak itu ditanya sama ayahnya, “buat apa Kak uang THR-nya?” Si anak menjawab, “buat ditabung!” Sebulan berselang si anak itu menerima lagi sejumlah uang dari orangtuanya sebagai hadiah ulang tahunnya. Si anak ditanya lagi sama ayahnya, buat apa Kak uangnya? […]

Bale Bisnis

SOREANG – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program insentif pajak daerah tahun 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kebijakan yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Rudie Kusmayadi kembali dipercaya sebagai Komisaris Bank bjb dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 28 April 2026 di Bale Pakuan, Kota Bandung. Dalam susunan terbaru Dewan Komisaris Bank bjb, nama Rudie Kusmayadi tetap berada dalam jajaran komisaris bersama Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen, serta […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung berhak menerima dividen sekitar Rp65,5 miliar dari Bank bjb) sebagai pemegang saham terbesar kedua dengan porsi kepemilikan sekitar 7,24 persen. Hak tersebut mengemuka usai Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 bank bjb di Bale Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Dalam RUPS […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat. Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). […]