Bale Bandung

Rekrutmen Verifikator Parpol Harus Selektif

×

Rekrutmen Verifikator Parpol Harus Selektif

Sebarkan artikel ini
Panwas Kab Bandung saat launching Gakkumdu, Senin (27/11/17).
Panwas Kab Bandung saat launching Gakkumdu, Senin (27/11/17).

CIWIDEY – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung mengingatkan KPU agar selektif saat melakukan rekrutmen verifikator untuk proses verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, masyarakat pun diminta aktif memberikan masukan terhadap proses yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, sesuai dengan PKPU No 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, verifikasi faktual bertujuan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol.

“Sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU, mereka harus membentuk verifikator independen dengan kriteria usia 21 tahun ke atas untuk verifikasi faktual. Makanya, mereka yang menjadi verifikator haruslah berintegritas dan independen,” kata Hedi saat Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif pada tahapan Verifikasi Faktual Persyaratan Calon Peserta Pemilu 2019 di Patuha Resort, Ciwidey, Senin (27/11/17).

Syarat untuk menjadi verifikator itu adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, tidak pernah menjadi anggota parpol serta pendidikan paling rendah adalah SMA. Untuk itu, dirinya pun mengimbau parpol dan masyarakat ikut mengawasi.

“Kalau berdasarkan informasi yang disampaikan KPU Kabupaten Bandung, jumlah verifikator yang dibutuhkan itu mencapai 20 orang. Bisa saja KPU menggandeng perguruan tinggi untuk calon verifikator sehingga bisa mendapatkan pembinaan dan pengawasan maksimal dari lembaganya berasal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hedi menjelaskan, sejumlah hal yang akan diverifikasi oleh verifikator bersama Panwas itu antara lain guna memastikan jumlah dan susunan kepengurusan parpol di tingkat kabupaten, pemenuhan 30% keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap kepengurusan parpol tingkat kabupaten dan jumlah keanggotaan parpol.

Tehnisnya, verifikator didampingi Panwas akan mendatangi kantor pengurus parpol di Kab Bandung untuk mencocokan kebenaran daftar nama pengurus yang tercantum dalam Lampiran 4 model f1-Parpol. Verifikator harus mencocokan domisili kantor tetap yang tercantum dan memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan parpol tingkat kabupaten mengenai penggunaan kantor sampai tahapan terakhir pemilu.

“Sedangkan persyaratan keanggotaan, verifikator akan mencocokan kebenaran dan kesesuaian dengan identitas anggota pada KTA melalui sensus atau sampel acak sederhana,” ucapnya.

Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kab Bandung Januar Solehudin menambahkan, penindakan yang dilakukan Panwas bisa berupa temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian atau pemberian rekomendasi serta penerusan hasil kajian atas laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Sedangkan jenis pelanggaran yang bisa ditangani oleh Panwas adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilihan,” ucapnya.

Mereka yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran adalah WNI, pemantau pemilihan atau peserta pemilihan. Pemantau pemilihan harus terdaftar di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada kegiatan yang diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari unsur perwakilan parpol, Panwascam dan lima komunitas motor di Kab Bandung juga dilakukan penandatanganan MoU untuk pengawasan paritisipatif dalam pengawasan Pilgub dan Pileg dan Pilpres.

“Pelibatan komunitas motor itu menjadi yang pertama dilakukan di Jabar. Tapi, yang lebih penting bagi kami adalah mereka bisa benar-benar bekerjasama secara efektif pada waktunya,” terangnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]