Bale Bandung

Jelang Lebaran, Bupati Terbitkan 2 Edaran

×

Jelang Lebaran, Bupati Terbitkan 2 Edaran

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kab Bandung H. Wawan A. Ridwan mendamping Sekda Kab Bandung mengecek randis. by Humas Pemkab
Kepala BKPSDM Kab Bandung H. Wawan A. Ridwan mendamping Sekda Kab Bandung mengecek randis. by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Jelang Idul Fitri 1 Syawal 1440 H, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser menerbitkan dua Surat Edaran (SE), yakni tentang tentang disiplin pelaksanaan cuti bersama dan imbauan pencegahan gratifikasi. Kedua SE itu ditetapkan di Soreang pada tanggal 29 Mei 2019.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diterbitkan SE Bupati Bandung No 860/1285/BKPSDM tentang Penegakan Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama Berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 dan Upacara Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Tahun 2019.

“Cuti bersama Lebaran 1440 H ini hanya tiga hari, yaitu tanggal 3, 4 dan 7 Juni. Masuk kerja lagi tanggal 10, jangan ditambah-tambah lagi cutinya,” tukas Bupati Dadang Naser di kediamannya, Rabu (30/5/19).

Sedangkan berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, bupati menerbitkan SE Bupati Bandung Nomor 356/1284/BKPSDM tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Dalam edaran kedua disebutkan, bahwa apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“PNS juga dilarang meminta dana, sumbangan atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan dan/atau PNS lainnya,” tandasnya.

Apabila ada PNS yang telah menerima gratifikasi berupa parsel atau sejenisnya, Dadang mengatakan itu bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.

“Namun prosedur tetap harus ditempuh, laporkan ke instansi masing-masing. Lengkapi dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya sebagai bukti fisik. Nah, selanjutnya nanti instansi yang melaporkan rekap penerimaannya ke KPK, biar tidak ada indikasi penyelewengan,” terang Dadang.

SE tersebut juga mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas, di mana pejabat struktural/pemegang kendaraan dinas tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi. “Kendaraan operasional dinas tidak boleh dipakai mudik,” tegas Dadang.

Senada dengan hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab Bandung H. Wawan A. Ridwan menambahkan, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

“Saat PNS mendapat tugas kedinasan pada waktu cuti bersama, itu juga harus disertai dengan surat perintah atau surat tugas, dan seluruh kepala perangkat daerah harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini. Apabila nanti terjadi pelanggaran, agar diambil langkah-langkah pembinaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala BKPSDM.

Wawan juga menegaskan bahwa hari Jum’at tanggal 31 Mei, PNS masih masuk kerja di instansi masing-masing. “Tidak beralasan sudah waktunya siap-siap mudik, karena edarannya sudah jelas dan secara nasional juga sudah diatur Kepres. Sedangkan untuk Upacara Hari Lahir Pancasila akan digelar di Ciparay Sabtu besok (1/6),” tandas Wawan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]