Bale Bandung

Polres Bandung Gagalkan Peredaran Ganja 8 Kg

×

Polres Bandung Gagalkan Peredaran Ganja 8 Kg

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Bandung, Senin (19/8/19).
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Bandung, Senin (19/8/19).

SOREANG, Balebandung.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Bandung berhasil meringkus dua tersangka berinisial R dan US, pelaku peredaran narkoba jenis ganja di Kabupaten Bandung. Dari mereka, berhasil diamankan total 8 kilogram ganja yang dikemas secara terpisah siap diedarkan.

Keduanya diamankan di dua wilayah terpisah. Tersangka U diamankan Selasa (13/8) di Kampung Bugel, Kecamatan Banjaran. Sedangkan R ditangkap Ahad (30/6) di Kampung Sayang, Desa Karya Laksana, Kecamatan Ibun, Kab Bandung.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengungkapkan kedua tersangka yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama. Modus para tersangka dengan mengambil ganja yang dibungkus dan ditempelkan pada saluran air. Kemudian selanjutnya diambil oleh mereka.

“Tersangka R mengambil barang dari Jakarta di dan diedarkan di Kabupaten Bandung. Sedangkan US membeli barang di Dayeuhkolot,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Mapolres Bandung, Senin (19/8/19).

AKBP Indra mengungkapkan, pihaknya mengamankan 3 paket ganja besar yang dilakban kuning dan 9 paket sedang dari tersangka R. Kemudian diamankan satu paket besar ganja, 21 paket kecil ganja dan satu bungkus plastik kecil ganja dari tersangka U.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama mencapai 20 tahun. Menurut Indra mereka merupakan jaringan pengedar narkotika dari Aceh.

“Ada dua DPO yang memerintahkan pengambilan barang P dan T. Sementara nilai barang masih dikoordinasikan,” ujarnya.

Indra menambahkan, pihaknya pun berhasil mengamankan MR di Jalan Pasantren, Desa Pamekaran, Kec Soreang. Kapolres bilang tersangka menyalahgunakan obat farmasi yaitu dextro sebanyak 7.000 butir tanpa izin dijual ke masyarakat kurang lebih tiga bulan terakhir.

Menurutnya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari IS yang merupakan DPO. Barang-barang tersebut dijual Rp 15 ribu perbutir untuk mabuk-mabukkan. Pelaku dikenakan pasal 196 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Modus mereka menyalahgunakan obat tanpa izin di Kabupaten Bandung pada masyarakat,” kata Indra.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama […]