Bale Bandung

Polresta Bandung Ungkap Kasus Daging Celeng Oplosan di Pasaran

×

Polresta Bandung Ungkap Kasus Daging Celeng Oplosan di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus daging celeng oplosan, di Mako Polresta Bandung, Senin (11/5/20). by iwa/bbcom
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus daging celeng oplosan, di Mako Polresta Bandung, Senin (11/5/20). by iwa/bbcom

SOREANG, Balebandung.com – Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran daging celeng atau babi hutan, bermodus oplosan daging sapi tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan kronologisnya. Pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Ranmor Sateskrim Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitaran Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung tentang adanya aktivitas penjualan daging celeng.

Kemudian anggota ranmor melaksanakan penyelidikan di TKP, bekerjasama dengan Satgas Pangan Polresta Bandung.

Hingga akhirnya ditangkap dua pelaku Paino (46), seorang buruh harian lepas, dan satu lagi bernama Suyadi (55), seorang pedagang. Keduanya baru tinggal satu tahun mengontrak rumah di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.

“Oleh kedua tersangka selaku pengepul, daging babi yang dioplos sedemikian rupa dengan menggunakan borax sehingga menyerupai daging sapi dijual ke pengecer dan masyarakat di pasaran. Kedua tersangka menjualnya seharga Rp 60 ribu per kilogram,” ungkap Kapolresta Bandung saat ekspos di Mako Polresta Bandung, Senin (11/5/20).

Daging sapi tersebut lalu dijual di tingkat pengecer seharga Rp 75 – 90 ribu/kg, kepada para pengepul, dan pengecer mendapatkan keuntungan atas penjualan daging babi tersebut.

Kedua pengecer yang diamankan yaitu Asep Rahmat (38) penjual daging, warga Kampung Panjagalan RT 03 / 04 Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung selaku pengecer di Pasar Panjagalan Majalaya. Kemudian Andr Sudrajat (39), seorang tukang potong daging sapi, warga Kampung Mekarsari RT 06/RW 23, Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung selaku pengecer di Baleendah.

“Atas kejadian ini selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap para pengecer, lalu didapat dua orang terduga pengecer yakni Andri dan Asep yang menjual ke masyrakat umum dan pada kedua tersangka ditemukan daging babi sekitar 100 kg,” lanjut Kapolresta.

Hasil interogasi tersangka Paino dan Suyadi mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo Jawa Tengah seharga Rp 45 ribu/kg.

“Tersangka sudah menjual daging celeng tersebut sekitar kurang lebih satu tahunan. Mereka sudah menjual sekitar 63 ton daging yang dipasok dar Solo tersebut,” sebut Kombes Pol Hendra.

Untuk mengawetkan daging dan menyerupakan daging babi seolah-olah jadi daging sapi, pengepul mencampurkan borak ke daging babi, sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi.

“Diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan di Banjaran, Baleendah dan Majalaya,” kata Kombes Pol Hendra.

Dalam penyelidikan di rumah pelaku Paino, petugas menemukan dua unit freezer besar yang berisi diduga daging babi sekitar 500 kg atau lima kuintal. Selain itu juga disita daging babi sekitar 100 kg disita dari Asep Rahmat selaku pengecer.

Barang bukti lainnya juga disita sebuah timbangan berikut gantungan daging; satu kg bahan pengawet borax; 12 buah besi pancing untuk menggantung daging.

Turut diamankan satu unit mobil Grandmax warna silver sebagai alat angkut pemasaran daging, satu unit motor Honda Beat warna hitam merah tanpa plat nopol.

Kapolresta menyatakan keempat tersangka dijerat Pasal 91A juncto Pasal 58 ayat (6) Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahu 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Makanya kita lakukan penahanan,” tandas Kapolresta Bandung. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]