Bale Bandung

Perumda Air Minum Tirta Raharja Berencana Menyesuaikan Tarif Air Minum Tahun 2022

×

Perumda Air Minum Tirta Raharja Berencana Menyesuaikan Tarif Air Minum Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan konsultasi publik rencana penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, Kamis (28/7/2022). /Foto Perumda Air Minum Tirta Raharja/balebandung.com/
SOREANG, balebandung.com – Perumda Air Minum Tirta Raharja berencana menyesuaikan tarif air minum tahun 2022 ini. Perumda Air Minum Tirta Raharja adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019, sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung, sebagian Kota Cimahi dan sebagian Kabupaten Bandung Barat.
Manajer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja Astria Wulantirta menjelaskan, wilayah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Raharja yang tersebar menjadi 4 (empat) wilayah, yaitu Wilayah Pelayanan 1 (Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwideym Rancabali dan Pasirjambu). Kemudian Wilayah Pelayanan 2 (Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Pangalengan). Wilayah Pelayanan 3 (Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung dan Cileunyi) dan Wilayah Pelayanan 4 (Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi Utara, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Lembang, Padalarang, Cipatat, Cikalong
Wetan, Cililin, Cihampelas dan Batujajar).
“Dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 tahun 2016 tentang Perhitungan
dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat,” jelas Astria kepada wartawan dalam siaran persnya, Kamis (28/7/2022) malam.
Menurut Astria, Perumda Air Minum Tirta Raharja rencananya akan menyesuaikan tarif air minum di bulan September 2022 secara bertahap sampai dengan bulan September 2023.
“Adapun dasar pertimbangan penyesuaian tarif air minum di
Perumda Air Minum Tirta Raharja merujuk pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat,” kata Astria.
Dijelaskannya, tarif rendah Rp 2.400/m3, tarif dasar Rp 4.700/m3 dan tarif penuh Rp 7.100/m3, semuanya tarif lama (2017). Sedangkan tarif baru 2022 ini, tarif rendah Rp 3.500/m3, tarif dasar Rp 7.100/m3, dan tarif penuh Rp 9.500/m3.
“Tarif Rendah : tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar. Tarif Dasar : tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar. Tarif Penuh : tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar. Biaya Dasar : biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan
operasional pelayanan air minum,” terang Astria.
Dikatakannya, tahapan penyesuaian tarif, tahap pertama  September 2022, kedua Januari 2023, ketiga Mei 2023 dan keempat September 2023.
“Keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP) serta tidak
melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan. Keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan,” urainya.
Menurut Astria, dengan penyesuaian bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan bagi pelanggan.
“Kedepannya diharapkan akan merubah pola kebiasaan bagi pelanggan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak,” pungkasnya. ***
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]