Bale Bandung

Bedas Janjikan Insentif Guru Ngaji Dituangkan dalam Perda Diniyah dan Pesantren

×

Bedas Janjikan Insentif Guru Ngaji Dituangkan dalam Perda Diniyah dan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Cabupi Bandung no urut 3 Dadang Supriatna saat berkampanye di Kec Ciparay, KabBandung, Selasa (13/10/20).by iwa/bbcom
Cabupi Bandung no urut 3 Dadang Supriatna saat berkampanye di Kec Ciparay, KabBandung, Selasa (13/10/20).by iwa/bbcom

CIPARAY, Balebandung.com – Calon Bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna mengatakan dirinya akan merubah Perda No 7 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah jika dirinya terpilih di Pilbup Bandung 9 Desember 2020.

Dadang beralasan hingga kini perda tersebut dinilai belum terimplementasikan secara optimal. Sehingga menurutnya perlu diubah dengan Perda Diniyah dan Pesantren karena guru mengaji ada di pesantren dan madrasah.

“Perda Diniyah ini harus diganti dengan Perda Diniyah dan Pesantren yang di dalamnya mencakup pula soal pemberian insentif bagi ustadz dan ustadzah,” kata Dadang kepada wartawan saat berkampanye di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (13/10/2020).

Dadang mengungkapkan apa yang disyaratkan sesuai Perda Diniyah bahwa masuk SMP harus punya ijazah diniyah ternyata tidak diberlakuan. “Jadi, apa fungsinya perda kalau tidak diberlakukan? tanya dia.

Bukan hanya untuk memberikan insentif untuk ustad saja, tukas Dadang, tapi juga bisa menghasilkan produk dari perda berupa pemberian sertifikat atau ijazah setelah mengikuti pendidikan diniyah.

“Sertifikat atau ijazah itu harus dijadikan salah satu syarat untuk masuk ke SMP atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kalau sekarang kan pemda nya juga tidak memberikan ijazah pendidikan diniyah itu,” ungkap cabup dari PKB-Nasdem-Demokrat dan PKS ini.

Jadi menurutnya perlu diganti dengan Perda Diniyah dan Pesantren agar hasilnya lebih maksimal. “Karena lokus guru ngaji nya itu kan ada di pesantren,” jelasnya.

Lebih dari itu, imbuh Dadang, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, maka Perda Diniyah dan Pesantren akan dijadikan peraturan turunan dari UU Pesantren tersebut.

“Maka kalau saya terpilih jadi bupati di Pilbup Bandung nanti, dalam Perda Diniyah Pesantren tersebut juga nantinya akan dimasukan klausul semua guru ngaji, ustad dan ustadzah diberikan insentif setiap bulannya dan BPJS Kesehatan gratis,” tandas Dadang Supriatna.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

balebandung.com – Ada beberapa versi cerita rakyat seputar Raden Kalung penguasa Sungai Citarum. Di antaranya versi bahwa Raden Kalung bernama lengkap Raden Kalung Bimanagara adalah putra Raden Natadiredja atau Syekh Abdul Manaf alias Eyang Mahmud, keturunan Dipati Ukur. Tapi versi lain justru Eyang Abdul Manaf pendiri Kampung Mahmud itu yang menaklukan Raden Kalung melalui ajudannya […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan tentara Israel (IDF) terhadap Thoudy Badai, jurnalis asal Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang dilaporkan hilang kontak saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menyebut Thoudy tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam misi kemanusiaan internasional, bukan berada di wilayah konflik sebagai pihak […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Jawa Barat mendorong industri perbankan memperluas akses layanan keuangan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia atau BISINDO bagi petugas pelayanan bank. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan pelatihan BISINDO bagi frontliner perbankan merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri kegiatan olah raga bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung di Lapangan Kodim 0624/Kabupaten Bandung pada Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang diinisiasi Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) ini merupakan salah satu cara KDS dalam menjalin kekompakan di luar rutinitas pekerjaan formal sehari-hari. Olahraga bereng ini juga jadi […]

Bale Bandung

CIMENYAN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau lokasi bencana angin puting beilung di Kampung Cibanteng, Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung yang terjadi pada Senin 11 Mei 2026. Selain meninjau lokasi bencana, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) juga memberikan bantuan kepada warga terdampak serta memberikan santunan kepada 40 anak yatim di sela kegiatan Jumat […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kuasa hukum Yanti Hadiyanti, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menyiapkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Banding tersebut ditempuh setelah Yanti diberhentikan sebagai PPPK melalui surat keputusan Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026. Kuasa hukum menilai proses pemberhentian itu […]