Bale Bandung

Bupati Bandung Dukung Langkah 11 Kepala Daerah Gugat MK Soal Masa Jabatan

×

Bupati Bandung Dukung Langkah 11 Kepala Daerah Gugat MK Soal Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung langkah 11 kepala daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020.

Materi gugatan berupa judicial review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke MK pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Sementara ke-11 Kepala Daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK yakni terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.

Bupati Bandung mengatakan materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024, yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas secara signifikan.

“Desain keserentakan Pilkada 2024 yang paling disoroti utamanya adalah terpangkasnya masa jabatan kepala daerah secara signifikan. Padahal menurut undang-undang, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun,” ujar Bupati Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu (28/1/2024).

Secara persentase, kata Dadang Supriatna, jumlah kepala daerah yang dirugikan akibat keserentakan Pilkada 2024 yang bermasalah tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah atau 49,5% atau sekitar 270 kepala daerah tingkat provinsi maupun kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Sebab, jika Pilkada 2024 digelar secara serentak satu gelombang pada November 2024, sebanyak 270 kepala daerah di Indonesia akan terpangkas masa jabatannya sekitar 1,5 tahun. Sebab mereka baru dilantik menjadi kepala daerah pada awal atau pertengahan tahun 2021.

“Contohnya seperti saya. Jika saya harus Pilkada pada 2024, maka masa jabatan saya hanya 3,5 tahun, bukan lima tahun. Artinya 1,5 tahun masa jabatan saya terpangkas karena aturan Pilkada serentak tersebut. Makanya, saya setuju dan mendukung penuh upaya judicial review itu,” ungkap Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Kang DS menyebut pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) memangkas masa jabatan 270 kepala daerah di mana 11 orang kepala daerah di antaranya mengajukan gugatan ke MK.

“Kesebelas kepala daerah yang jadi pemohon tersebut mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang terdampak. Sekali lagi saya sangat mendukung dan menyambut baik upaya judicial review ini,” tandasnya.

Bupati Bedas pun setuju dengan para pemohon yang meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada 2024 pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang.

Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada bulan November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2025 di 270 daerah termasuk Kabupaten Bandung.

“Saya kira desain dua gelombang ini menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang. Persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 kepala daerah sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut,” tutur Kang DS.

Dengan demikian, sebanyak 270 kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada gelombang kedua, tetap menjabat sebagai kepala daerah selama 5 tahun sesuai amanat konstitusi, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Bandung, sejumlah nama mulai diperbincangkan sebagai kandidat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung periode mendatang. Salah satu figur yang mulai mencuat adalah Tubagus Raditya Indrajaya atau yang akrab disapa H. Didit. Di kalangan internal partai, nama H Didit mulai diperhitungkan lantaran dinilai memiliki pengalaman […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi lima camat calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (6/5/2026). Lima camat yang mengikuti Bimtek tersebut yakni Camat Arjasari Dian Wardiana, Camat Kertasari Sandi Priatna, Camat Ibun Pipin Zaenal Arifin, Camat Margahayu Dr. Nur Hazanah, […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan rumah secara simbolis dan sertifikat tanah termasuk modal usaha, bagi warga penerima bantuan terdampak bencana longsor, di Kampung Mekarsari, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (6/5/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menjelaskan peresmian rumah ini merupakan janjinya kepada korban terdampak longsor yaitu pasangan suami istri Ato […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb resmi ditetapkan sebagai Ketua Pengurus Cabang Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia (KKI) Kabupaten Bandung, dalam Musyawarah Cabang KKI Kabupaten Bandung, di Gedung Moh Toha, Soreang, Selasa (5/5/2026). Wabup Ali Syakieb menyatakan, Muscab KKI ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi ke depan, sekaligus menetapkan kepengurusan baru […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan pemilihan Duta Pajak merupakan salah satu inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Hal itu disampaikannya saat membuka Grand Final Duta Pajak Kabupaten Bandung 2026 di Sutan Raja Soreang, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan diikuti […]

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com – Upaya Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk membuat polder retensi banjir di wilayah timur Kabupaten Bandung menghasilkan progres yang cukup menggembirakan. Dalam kunjungan lapangan dalam rangka proses pengendalian banjir dan koordinasi lanjutan rencana pembangunan danau/polder banjir, di PT Kahatek Solokanjeruk, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mengungkapkan sudah ada kesepakatan antara Kahatex dan Pemkab […]