Bale Bandung

Bupati Bandung Keberatan Tipping Fee TPPAS Legoknangka

×

Bupati Bandung Keberatan Tipping Fee TPPAS Legoknangka

Sebarkan artikel ini
TPPAS Regional Legoknangka di Desa Ciherang, Kec Nagreg, Kab Bandung. by iwa/bbcom
TPPAS Regional Legoknangka di Desa Ciherang, Kec Nagreg, Kab Bandung. by iwa/bbcom
TPPAS Regional Legoknangka di Desa Ciherang, Kec Nagreg, Kab Bandung. by iwa/bbcom

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Naser mengaku tipping fee Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka, di Desa Ciherang, Kec Nagreg, Kab Bandung, yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat, memberatkan pemerintah kabupaten/kota. Menurut bupati tipping fee yang ditetapkan sebesar Rp386 ribu per ton itu terlalu tinggi.

“Ya, bukan Kabupaten Bandung saja yang keberatan, Kota Bandung, semua juga keberatan karena terlalu tinggi. Yang mestinya bisa Rp 50 ribu per ton, loncatnya terlalu jauh sampai lebih dari Rp300 ribu per ton. Mestinya paling di kisaran Rp150 atau Rp200 ribu per ton masih wajar lah,” ungkap bupati kepada Balebandung.com di Soreang, Senin (13/11.17).

Kendati begitu pihaknya tetap menerima apa yang sudah diputuskan bersama demi kepentingan masyarakat luas. Bupati berharap ada alternatif pembiayaan lain, salah satunya dengan mencarikan investor yang mau menanamkan modalnya di TPPAS Legoknangka.

Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3).

“Tapi nantinya pun pengusaha atau investor jangan hanya mengandalkan tipping fee. Mereka kan bisa mendapatkan profit dari hasil pemrosesan sampah menjadi energi listrik misalnya,” tukas Dadang.

Dadang pun berharap sebagai daerah yang berkontribusi terbesar atas lahan TPPAS Legoknangka, Pemkab Bandung bisa mendapat keringanan tipping fee. “Saya berharap begitu, kita bisa mendapat keringanan 10% misalnya, karena kita yang punya lahan,” ungkapnya.

Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, besaran tipping fee itu Rp 386 ribu per ton HPS (hasil perhitungan sendiri). Respon pasar waste to energy untuk tipping fee berkisar antara USD 20/40 perton (sekitar Rp 270 ribu – 540 ribu per ton). Nantinya, besaran tipping fee ditentukan hasil lelang investasi dengan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Dengan perhitungan itu, nantinya Pemprov akan membayar 30% dikali total volume kab/kota dikali 365 hari. Sedangkan masing-masing kab/kota harus membayar dari penghitungan total volume sampah di kab/kota masing-masing dikali 70% dikali 365 hari. [iwa]

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama […]