TANGERANG, Balebandung.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), memberikan Anugerah Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik Se Indonesia.
Salah satu dari 10 desa terbaik adalah Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Desa Cibiru Wetan didaulat menerima Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Terbaik ke 4 Nasional.
Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Desa Cibiru Wetan, Hadian Supriatna, menerima penghargaan KIP tersebut secara langsung dari Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, di Convention Exhibition BSD Tangerang, Selasa (28/9/21).
Penyerahan penghargaan turut disaksikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin melalui video conference. Penghargaan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Hak Tahu Sedunia (International Right To Know Day) 2021.
“Alhamdulillah, Desa Cibiru Wetan mendapat ranking 4 dari 10 besar desa terbaik se Indonesia dalam rangka keterbukaan informasi publik desa. Terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat, atas penghargaan ini. Saya juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Desa Cibiru Wetan, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di wilayahnya,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna usai menerima penghargaan.
Cibiru Wetan bersama 9 desa lainnya, telah melalui tahapan penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, BAKTI Kominfo dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Bupati berharap, raihan tersebut menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Bandung. Rangking ke-4 dari sekitar kurang lebih 74 ribu desa di Indonesia, menurutnya merupakan hal yang luar biasa.
“Mudah-mudahan bisa diikuti oleh desa-desa lainnya di Kabupaten Bandung. Kami akan memberikan reward kepada desa-desa terbaik. Insyaa Allah, kita ada program-program stimulus atau bantuan, apa yang akan dibangun di desa yang menjadi juara atau desa terbaik dan berprestasi,” imbuh bupati.
Hak atas informasi merupakan hak asasi setiap orang. Di tengah derasnya arus informasi publik di masa pandemi covid-19, semua orang harus menyebarluaskan informasi dengan benar dan tidak menyesatkan.
Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga mandiri yang mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia, mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi publik di seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Hal itu sejalan dengan tujuan mewujudkan kondisi desa yang aman, sehingga dapat memastikan pemerintah desa bekerja secara adil dan efektif. Sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud, dan peran aktif masyarakat desa untuk mendapatkan hak atas informasi publik juga terus didorong,” kata Bupati Bandung.***