Bale Bandung

Cemburu, ABH Ini Habisi Pacarnya dan Dimasukan ke Dalam Karung

×

Cemburu, ABH Ini Habisi Pacarnya dan Dimasukan ke Dalam Karung

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8/20). by iwa/bbcom
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8/20). by iwa/bbcom

SOREANG, Balebandung.com – Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri hanya gegara cemburu. Pacarnya itu berfoto dengan lelaki lain dan dipasang di akun media sosial.

Pembunuhan itu terungkap di kontrakan ABH (18), Jl Cempaka, Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis (6/8/2020).

Setelah dibunuh dengan dicekik menggunakan jeratan tali tambang plastik, oleh ABH jasad anak korban (17) dimasukan ke dalam karung plastik ukuran 50 kilogram dan mengikatnya dengan tali tambang plastik.

Kronologisnya, pada Rabu (5/8/20) sore, korban datang ke kontrakan ABH dengan mengendarai sepeda. Korban bersama ABH ini sudah cukup lama berpacaran. Keduanya masih bersekolah di sekolah yang sama di Kecamatan Rancaekek.

Saat di kontrakan ABH, korban diajak berhubungan intim. Setelah berhubugan, ABH yang posisinya di atas tubuh korban secara spontan menjerat leher korban dengan memggunakan tali tambang plastik. ABH menarik tali itu selama lima menit, sehingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.

“Saat kos-kosan ABH dikunjungi ibu kandungnya, ibu ABH menanyakan apa yang ada di dalam karung plastik dan ABH menjawabnya dengan jujur. Setelah itu ibunya menyuruh ABH menyerahkan diri ke Polsek Rancaekek, didampingi orangtua ABH,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8/20).

Pada Kamis dini hari, jasad korban dibawa dengan menggunakan amlbulan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung untuk dilakukan autopsi. Kapolresta menegaskan, ABH terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 80, 81, 82, UU Perlindungan Anak. Ancamannya minimal lima tahun maksimal 15 tahun kurungan. *** [iwa]

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]