Bale Bandung

Daerah Butuh Ruang Fiskal untuk Penuhi Kebutuhan ASN, Bupati KDS Minta TKD Dikembalikan dan DBH Panas Bumi Dikaji

×

Daerah Butuh Ruang Fiskal untuk Penuhi Kebutuhan ASN, Bupati KDS Minta TKD Dikembalikan dan DBH Panas Bumi Dikaji

Sebarkan artikel ini
Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna saat RDPU di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/26).

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta pemerintah pusat memberi ruang fiskal yang lebih besar kepada daerah di tengah penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Salah satu usulannya adalah mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) serta memperbaiki skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor panas bumi.

Usulan itu disampaikan Kang Dadang Supriatna (KDS) yang juga Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI terkait permasalahan PPPK dan tenaga honorer serta penyusunan regulasi belanja pegawai daerah di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa 8 Juni 2026.

Menurut KDS, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya penataan aparatur sipil negara dan pengendalian belanja pegawai. Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan penguatan kapasitas fiskal daerah.

“Kalau daerah diminta memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, maka daerah juga harus diberikan ruang untuk meningkatkan pendapatannya,” kata KDS.

Ia mengusulkan agar pemerintah pusat memperkuat skema peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui sistem digitalisasi dan integrasi penerimaan pajak hotel dan restoran yang langsung terhubung dengan kas daerah.

KDS mencontohkan Kabupaten Bandung yang setiap tahun dikunjungi sekitar 13 juta wisatawan. Namun, menurut dia, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan daerah.

“Perlu ada sistem yang lebih terintegrasi sehingga setiap transaksi yang menjadi objek pajak langsung tercatat dan masuk ke daerah. Ini akan membantu meningkatkan PAD,” ujarnya.

Selain itu, KDS juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian manfaat ekonomi dari sektor panas bumi. Menurut dia, daerah penghasil energi panas bumi belum memperoleh manfaat yang proporsional dibandingkan potensi yang dimiliki.

Kabupaten Bandung, kata dia, merupakan salah satu daerah dengan potensi panas bumi terbesar di Indonesia dengan kapasitas mencapai sekitar 900 megawatt. Namun, penerimaan pajak dari sektor tersebut lebih banyak dinikmati daerah tempat kantor perusahaan berada.

“Potensinya ada di daerah, tetapi pajaknya malah masuk ke tempat kantor perusahaan berada di Jakarta. Ini perlu dievaluasi agar daerah penghasil juga mendapatkan manfaat yang adil,” kata dia.

KDS juga mengusulkan pemerintah pusat mengkaji kembali mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sehingga daerah penghasil panas bumi memperoleh porsi penerimaan yang lebih proporsional. Menurut dia, tambahan pendapatan tersebut dapat membantu daerah memperkuat kemampuan fiskalnya tanpa harus bergantung sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, KDS juga mengingatkan bahwa kebutuhan aparatur di daerah tidak akan berhenti meskipun penataan tenaga honorer telah selesai dilakukan. Setiap tahun, kata dia, pemerintah daerah kehilangan ribuan pegawai karena memasuki masa pensiun.

Ia mencontohkan Kabupaten Bandung yang berpotensi menghadapi kekurangan pegawai apabila rekrutmen CPNS maupun PPPK dihentikan dalam jangka panjang.

“Tenaga honorer memang harus diselesaikan. Tetapi kebutuhan SDM daerah juga harus dipikirkan karena setiap tahun ada ribuan pegawai yang pensiun. Kalau tidak ada rekrutmen, daerah akan kekurangan aparatur,” ujarnya.

Karena itu, KDS meminta pemerintah pusat dan DPR RI melihat persoalan belanja pegawai, kapasitas fiskal daerah, dan kebutuhan aparatur sebagai satu kesatuan kebijakan yang saling berkaitan.

“Jangan hanya melihat sisi belanja pegawai. Daerah juga harus diberikan kemampuan untuk meningkatkan pendapatan. Kalau fiskalnya kuat, pelayanan publik juga akan lebih baik,” pungkas KDS.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]