Bale Bandung

Dede Yusuf; Donor Organ Tubuh Harus Ada Aturan Pemerintah

×

Dede Yusuf; Donor Organ Tubuh Harus Ada Aturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat Kunjungan Anggota DPR RI Dapil Jabar II di Puskesmas Pasirjambu, Kab Bandung, Sabtu (1/4/).
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat Kunjungan Anggota DPR RI Dapil Jabar II di Puskesmas Pasirjambu, Kab Bandung, Sabtu (1/4/).

PASIRJAMBU – Guna mencegah praktik jual-beli ginjal atau organ tubuh lainnya, negara perlu memperjelas dan mempertegas aturan terkait pendonoran organ tubuh. Sebab banyak pasien yang membutuhkan ginjal dan banyak orang yang sebenarnya pantas memberi. Pemerintah juga diminta lebih ketat lagi mengawasi prosedur transplantasi ginjal.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengaku pihaknya sudah mendorong pemerntah untuk megeluarkan peraturan terkait donor organ tubuh manusia. Dede mengungkapkan di Indonesia sebenarnya sudah ada transplantasi ginjal yang bisa dilakukan di rumah sakit besar, seperti di RS PGI Cikini Jakarta.

Organ yang ditranplantasi di rumah sakit itu, kata Dede, didapat dari para donatur. Namun kalau tidak ada donatur, maka timbul kasus organ tubuh diperjualbelikan secara ilegal dan sangat tertutup sehingga harga organ tubuh pun bisa jadi sangat mahal.

“Karenanya pemerintah perlu membuat aturan jelas dan tegas mengenai donor dan transplantasi organ tubuh, termasuk tentang penyimpanan organ tubuhnya. Karena selama ini tempat pembelian organ tubuh di tempat tertutup atau ilegal sehingga disebut-sebut harganya sangat mahal,” kata Dede kepada wartawan, saat Kunjungan Anggota DPR RI Dapil Jabar II di Puskesmas Pasirjambu, Kab Bandung, Sabtu (1/4/17).

Kalau pemerintah membuat aturan jelas terkait donatur organ tubuh tersebut, imbuh Dede, maka bisa mencegah praktik jual-beli organ tubuh illegal yang harganya mahal. “Dan donasi atau tranplantasi organ tubuh manusia itu juga harus dilakukan di rumah sakit-rumah sakit yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jadi, harus ada aturan pemerintah yang mengatur prosedur, mekanisme dan standarisasi transplantasinya juga,” tutur Dede.

Menurutnya hingga kini rancangan aturan tersebut masih dikaji oleh berbagai pihak terkait termasuk dengan Komisi IX. “Karena memang kalau berbicara transplantasi organ tubuh memang dibutuhkan. Jadi, perlu ada aturan pemerintah yang jelas,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun, sebenarnya dalam Pasal 64 UU Kesehatan menyebutkan proses transplantasi ginjal tidak boleh terkait kegiatan komersial. Rekrutmen donor menjadi urusan pasien. Dalam mencegah adanya jual-beli ginjal, dokter sering mengecek ulang sumber donor, apakah ginjal itu dibeli atau tidak.

Di RS PGI Cikini, sejak 1977 sampai hari ini terdapat 342 pasien yang menjalani transplantasi. Sebanyak 72%-80% menggunakan pendonor keluarga. Sisanya 20% dari orang lain, tapi tidak dikomersilkan. [iwa]

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]