Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaBale Kota BandungKorupsi Dana Bantuan Pemprov

Korupsi Dana Bantuan Pemprov

tersangkaOknum Kades Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Ny Nunung Nurjanah (37), dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kades tersebut dinilai bersalah telah melakukan pemotongan dana bantuan bagi pembangunan fasilitas infrastruktur pedesaan sebesar ratusan juta rupiah.Terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan bagi terdakwa Nunung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin (22/2/16) , terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU No 20/2001 tentang Tipikor.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara,” tuntut JPU Usa di hadapan majelis hakim yang diketuai Martahan Pasaribu.

Selain itu, Nunung juga diharuskan membayar denda Rp 75 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita. Dan jika tidak memiliki harta benda, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Martahan Pasaribu menunda sidang hingga Senin (29/2) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Kasus ini terjadi saat terdakwa terpilih sebagai Kades Situwangi periode 2013-2019. Setelah dilantik Februari 2013, terdakwa mendapat informasi soal adanya pengajuan permohonan dana bantuan keuangan untuk fasilitas infrastruktur pedesaan bagi rehab Kantor Desa Situwangi sebesar Rp 250 juta dari Pemprov Jabar.

Setelah dana cair, terdakwa ternyata tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan melanggar pasal 9 dan pasal 10 Pergub Jabar No 5 tahun 2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kab/Kota dan Desa. (fik)

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

spot_img