CIMAHI – Pelaku pencurian motor warga Jalan Terusan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, nekad mencuri motor yang diparkir di samping Markas Kodim di Kota Cimahi.
Namun naas, niat pelaku itu akhirnya gagal dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas karena motor yang akan dicurinya itu tidak bisa distater saat akan dibawa kabur.
Kapolsek Cimahi Kompol Arief Rakhman mengungkapkan pelaku yang berinisial Ton (24) mengaku terpaksa mencuri karena kepepet harus mengganti utang uang milik perusahaannya senilai Rp 1,4 juta. Uang itu terlanjur terpakai olehnya dan kini pelaku diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
“Jadi, pelaku ini ngakunya sedang terlilit utang dan bingung mencari uang untuk membayarnya,” kata Arief, Rabu (23/3/16).
Saat sedang bingung itulah dirinya yang sedang nongkrong di sekitar Lapangan Sangkuriang sambil minum minuman keras, kepikiran untuk mencuri motor. Dalam kondisi mabuk dia berjalan kaki hingga sampai di Jalan Gatot Subroto Cimahi dan melihat ada motor yang diparkir di pinggir Markas Kodim.
Ia berupaya untuk mencuri motor tersebut, apalagi melihat kuncinya masih menggantung di kunci stang. Namun motor korban yang belakangan diketahui milik Lukas itu ternyata tidak bunyi saat distarter dan korban melihat pelaku yang saat itu sudah menaiki motornya. Korban kemudian bersama warga mengejar dan berhasil menangkap pelaku untuk kemudian diserahkan ke petugas.
“Jadi pelaku ini ditangkap oleh korban dan warga sekitar saat melakukan aksinya. Korban saat ini ditahan dan dijerat pasal 363 (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya. (fik)