Bale Bisnis

OJK Jabar – Pemkab Garut Bersinergi Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah

×

OJK Jabar – Pemkab Garut Bersinergi Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Jabar Darwisman saat pertemuan dengan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Pendopo Bupati Garut, Jumat (5/12/25).

GARUT, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut terus berkomitmen untuk memperkuat akses keuangan yang aman, terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata.

Wujud komitmen tersebut dituangkan dalam Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026.

“Penyusunan Program Kerja Tahun 2026 ini akan mendorong TPAKD bekerja lebih terarah, terstruktur, dan terukur, serta berdampak tinggi (high impact) terhadap perekonomian daerah,” jelas Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman saat pertemuan dengan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Pendopo Bupati Garut, Jumat 5 Desember 2025.

Darwisman menerangkan sesuai perekonomian, Garut diyakini memiliki potensi besar yang masih bisa dioptimalisasi. Pertama, Garut memiliki bonus demografi dengan mayoritas penduduk merupakan Generasi Z (28,40 persen) dan Gen Millenial (23,30 persen). Kedua generasi tersebut saat ini berada di usia produktif.

Selain itu, ada generasi Alpha (22,62 persen) yang siap memasuki usia produktif dalam beberapa tahun ke depan, sehingga perlu dipersiapkan terkait dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui beberapa program termasuk salah satunya adalah pendidikan dan keterampilan lainnya.

Kedua, Garut memiliki sumber daya di sektor pertanian yang bernilai ekonomi tinggi. Beberapa komoditas unggulan meliputi Domba Garut, sapi perah, jagung, pisang, cabai merah, kentang, kapulaga, dan jahe. Selain dikonsumsi, komoditas tersebut dapat diolah menjadi produk-produk berskala industri antara lain kerajinan kulit, tenun sutra, anyaman, dan kripik pisang.

Ketiga, Garut memiliki keunggulan geografis karena berada di wilayah dataran rendah dan tinggi dengan luas wilayah mencapai 3.101 kilometer persegi, sehingga masih memiliki lahan untuk perluasan areal pengembangan komoditas unggulannya.

“Pemerintah kabupaten dapat menentukan komoditas unggulan yang bernilai ekonomi tinggi dan sesuai dengan kekhasan masing-masing wilayah, dan penetapan targetnya untuk menjadi program kerja TPAKD tahun depan,” ujar Darwisman.

Tentu saja program kerja TPAKD ini harus selaras dengan rencana pembangunan nasional dan daerah termasuk RPJMN dan RPJMD, sehingga setiap program TPAKD berkontribusi langsung pada pencapaian sasaran strategis pemerintah.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin merespon positif terhadap inisiasi OJK untuk menyusun bersama Program Kerja TPAKD Tahun 2026. Ia mengaku pihaknya sudah menginventarisir seluruh potensi daerah yang berkontribusi terhadap perekonomian.

“Saat saya temui di lapangan, masyarakat mengaku ada keterbatasan permodalan untuk mengimplementasikan program pengembangan ekonomi daerahnya,” ungkap Bupati Garut.

Ia mencontohkan pengembangan pisang dengan varietas Cavendish sebagai hasil komoditas unggulan. Selain untuk pemenuhan konsumsi rumah tangga, masyarakat diarahkan untuk membuat produk olahan dari varietas pisang Cavendish, sehingga dapat meningkatkan nilai produk dan pembukaan lapangan kerja.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, kata bupati, masyarakat didorong untuk mengakses permodalan dari pinjaman perbankan antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Di sisi lain, OJK dapat mendorong perbankan untuk memberikan kemudahan penyaluran KUR bagi masyarakat,” imbuh Bupati Syakur.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026. OJK menjelaskan, pencabutan […]

Bale Bisnis

Oleh: Iwa Ahmad Sugriwa Seorang anak, sudah mahasiswi, mendapatkan THR dari orangtuanya saat Lebaran 2026. Anak itu ditanya sama ayahnya, “buat apa Kak uang THR-nya?” Si anak menjawab, “buat ditabung!” Sebulan berselang si anak itu menerima lagi sejumlah uang dari orangtuanya sebagai hadiah ulang tahunnya. Si anak ditanya lagi sama ayahnya, buat apa Kak uangnya? […]

Bale Bisnis

SOREANG – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program insentif pajak daerah tahun 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kebijakan yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Rudie Kusmayadi kembali dipercaya sebagai Komisaris Bank bjb dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 28 April 2026 di Bale Pakuan, Kota Bandung. Dalam susunan terbaru Dewan Komisaris Bank bjb, nama Rudie Kusmayadi tetap berada dalam jajaran komisaris bersama Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen, serta […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung berhak menerima dividen sekitar Rp65,5 miliar dari Bank bjb) sebagai pemegang saham terbesar kedua dengan porsi kepemilikan sekitar 7,24 persen. Hak tersebut mengemuka usai Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 bank bjb di Bale Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Dalam RUPS […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat. Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). […]