Bale Bandung

Pemkab Tanggung Biaya Perawatan Semua Korban Miras Oplosan

×

Pemkab Tanggung Biaya Perawatan Semua Korban Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini
Mobil jenazah RS CIcalengka Kab Bandung mengatar jasad korban yang tewas akibat miras oplosan yang dibawa pulang oleh keluarganya. by iwa/bbcom

SOREANG – Pemkab Bandung melalui Dinas Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya perawatan ke-45 korban keracunan alkohol akibat pesta miras oplosan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dr. H. Achmad Kustijadi, M.Epid menyatakan pihaknya merasa prihatin atas insiden yang terjadi hingga menewaskan 21 orang.

“Kami baru mendapat kabar jumlah korban yang meninggal dunia bertambah menjadi 21 orang. Tentunya kami atas nama Pemkab Bandung dan Bapak Bupati Bandung turut prihatin, dan kami akan menanggung semua biaya perawatan pasien korban keracunan itu,” ungkap dr Dedi, sapaan Ahmad Kustijadi kepada Balebandung.com di Soreang, Senin (9/4/18).

Ditanya apakah insiden ini masuk kejadian luar biasa (KLB), Dedi menjawab KLB biasanya ditetapkan jika ada suatu wabah penyakit. “Ya, ini mungkin bisa masuk ke KLB situasional. Tapi KLB situasional pun biasanya juga untuk kejadian tertentu saja, misalnya keracunan saat orang hajatan atau saat keracunan buruh sesudah makan siang. Jadi, bisa disebutnya kejadian peningkatan kasus dan yang pasti Pemkab Bandung siap bertanggungjawab dengan menanggung biaya perawatan semua korban,” tukas Dedi.

Sebelumnya diberitakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, dr Yani Sumpena mengungkapkan hingga Senin (9/4/18) pukul 12.00 WIB, jumlah pasien yang dirawat di RS Cicalengka mencapai 45 orang.

dr Yani mengungkapkan, sebanyak 20 orang meninggal dunia, 4 pasien pulang paksa atas permintaan sendiri, rawat inap 8 orang dan di Instalasi Gawat Darurat 11 orang dan 2 orang dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Terkait dengan status kejadian luar biasa, kata Yani, pihaknya hanya memiliki wewenang untuk membahas terkait peningkatan kasus. Sementara masalah kejadian luar biasa merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan. [iwa]

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]