PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas.
Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2026 tetap dilaksanakan tanpa memungut biaya dari wali murid.
“Alhamdulillah, uang yang sudah diterima melalui koordinator kelas telah dikembalikan kepada orang tua. Jadi pelaksanaan pelepasan kelas VI dan kenaikan kelas tetap berjalan tanpa ada pungutan kepada orang tua,” kata Tati melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/6/2026).
Menurut Tati, setelah menerima laporan dari Kasi Pendidikan, dirinya bersama Pengawas SD Eka dan Ketua PGRI Kecamatan Pasirjambu Cardi Fardiana langsung mendatangi SDN Cisondari 1 untuk melakukan klarifikasi.
Ia menjelaskan, sejak awal pihak pengawas telah mengingatkan seluruh sekolah agar kegiatan pelepasan maupun kenaikan kelas dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua siswa.
“Pada setiap rapat kami selalu mengarahkan bahwa pelepasan kelas VI dan kenaikan kelas boleh dilaksanakan, tetapi tidak boleh ada pungutan kepada orang tua. Kalau pun ada keinginan mengadakan kegiatan, itu harus berdasarkan inisiatif orang tua dan tidak boleh menjadi kewajiban,” ujarnya.
Tati menambahkan, pihak sekolah juga telah membuat surat klarifikasi yang akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya beberapa komponen biaya yang dibebankan menjelang pelepasan siswa kelas VI.
Perwakilan wali murid menyebut siswa kelas VI sempat diminta membayar Rp250 ribu untuk kegiatan pelepasan, ditambah Rp50 ribu untuk biaya tata rias dan Rp100 ribu untuk kostum penampilan.
Selain itu, terdapat iuran ulang tahun wali kelas sebesar Rp10 ribu, biaya kolektif pendaftaran SMP Rp20 ribu, serta kontribusi Rp30 ribu bagi seluruh siswa kelas I hingga VI.
Orang tua siswa juga mempertanyakan rencana penggunaan uang kas yang selama ini dikumpulkan siswa kelas V dan VI yang disebut akan digunakan untuk pemberian cenderamata kepada guru dan wali kelas.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak pengawas, seluruh pungutan tersebut dipastikan dibatalkan dan dana yang telah terkumpul dikembalikan kepada orang tua siswa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaan kegiatan pelepasan maupun kenaikan kelas tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan beban bagi orang tua maupun polemik di lingkungan sekolah.***







