SOREANG, Balebandung.com – Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2021 – 2026 dan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung Tahun 2021-2026, terdapat masalah pokok berupa kualitas perumahan dan lingkungan permukiman di Kabupaten Bandung, yaitu masih tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sejumlah 35.000 unit.
Dari masalah tersebut Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si. menyusun program prioritas yaitu Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH/Rutilahu) sebanyak 7.000 unit per tahun.
Tata cara pemberian bantuan sosial perbaikan rutilahu diatur pada Peraturan Bupati No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 28 H ayat 1 yaitu “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” rumah yang diperbaiki akan memperhatikan berbagai aspek rumah layak huni.
Antara lain aspek Keselamatan Bangunan di mana memiliki struktur bawah, struktur tengah, dan struktur atas. Kedua, aspek Kesehatan dilihat dari pencahayaan, penghawaan, dan utilitas. Dan yang ketiga, aspek Kecukupan Ruang berupa luas ruang/jiwa.
“Pak Bupati Bandung dapat mengerjakan program prioritas tersebut melebihi target yang telah ditentukan pada setiap tahunnya,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Wahyudin.
Pada 2021, Kab Bandung dapat memperbaiki sebanyak 7.437 unit, tahun 2022 sebanyak 7.397 unit, dan pada tahun 2023 sebanyak 7.506 unit rutilahu.
“Capaian tersebut tidak lepas dari peran Bapak Bupati Bandung dalam mencari berbagai alternatif pembiayan untuk perbaikan rutilahu,” ujar Wahyudin.
Mengingat jika hanya bersumber dari APBD Kab Bandung saja, maka tidak akan cukup. “Bapak Bupati aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan berbagai pihak terkait, sehingga Kab Bandung mendapat sumber dana untuk mencapai target perbaikan rurilahu 7.000 unit/tahun,” kata Wahyudin.
Salah satu capaian Bupati Bandung yang lain adalah prestasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Bandung. Disperkimtan sendiri selaku pemangku SPM Bidang Perumahan Rakyat telah menuntaskan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota dengan nilai capaian 100%.***