Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/baleband/public_html/index.php:1) in /home/baleband/public_html/wp-content/plugins/post-views-counter/includes/class-counter.php on line 1779
Perkuat Kepastian Hukum AKD dan Aset Kripto, OJK Dorong Revisi UU P2SK | Bale Bandung
Bale Bisnis

Perkuat Kepastian Hukum AKD dan Aset Kripto, OJK Dorong Revisi UU P2SK

×

Perkuat Kepastian Hukum AKD dan Aset Kripto, OJK Dorong Revisi UU P2SK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong proses perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang tengah berlangsung saat ini di DPR RI.

OJK mencermati revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tetang P2SK ini telah menjadi pembicaraan yang hangat dan mengemuka serta berkembang di kalangan para pelaku usaha, khususnya para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Hasan Fauzi mengatakan, revisi UU P2SK ini sejatinya bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan kepastian hukum bagi pengembangan dan penguatan industri keuangan termasuk ekosistem aset kripto nasional.

“OJK tentu melihat langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa inovasi di sektor keuangan digital dan aset kripto akan memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif, akuntabel dan relevan dengan dinamika global yang berkembang dengan sangat cepat,” kata Hasan Fauzi dalam konferensi pers OJK, Kamis 11 Desember 2025.

Hasan menambahkan, OJK dalam hal ini mendukung dan menghormati sepenuhnya proses perumusan RUU dimaksud, termasuk untuk terbukanya ruang dialog dan ruang guna menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama dari para pelaku di industri aset kripto nasional.

Perlu juga dipahami bersama, imbuh Hasan, bahwa regulasi di sektor jasa keuangan termasuk untuk sektor aset keuangan digital dan aset kripto senantiasa harus dibangun atas prinsip kepastian hukum, perlindungan konsumen, menjaga integritas pasar serta tetap menjamin keberlanjutan pengembangan ekosistem industri.

“OJK tentu juga berharap penyempurnaan dari UU P2SK ini pada saatnya akan mempercepat transisi dan posisi Indonesia menuju penyelenggaraan sistem keuangan digital dan aset kripto yang semakin kuat yang semakin memberi kepastian hukum, semakin transparan dan membuka ruang yang luas bagi pelaku usaha kita dalam mengembangkan berbagai inovasi dan kegiatan usahanya ke depan,” ungkap Hasan.

Penyempurnaan dan pengaturan di tingkat undang-undang ini menurutnya di satu sisi akan memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan pengaturan dan pengawasan, maupun kepastian atas berbagai aspek kegiatan yang terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto.

“Akan tetapi di sisi lain harus tetap dijaga agar bersifat adaptif dan tetap memiliki ruang untuk dapat mengantisipasi potensi dinamisnya perubahan-perubahan yang masih terus terjadi pada industri aset keuangan digital dan aset kripto yang memang berkembang dengan pesat dan dinamis,” tukas Hasan.

“Karenanya pengaturan yang sifatnya lebih teknis dan masih berpotensi mengalami dinamika global yang berkembang dengan sangat cepat dengan dinamika perubahan-perubahan, kami tentu mengusulkan untuk dilakukan pengaturannya lebih lanjut di tingkat pengaturan pelaksanaannya, baik di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan OJK atau peraturan pelaksanaan lainnya,” kata Hasan.

Pasal Merugikan
Terkait aspirasi masyarakat dan terutama para pelaku usaha para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto mengenai adanya pasal-pasal yang disebutkan berpotensi memberatkan untuk penyelenggara pedagang aset keuangan digital ini, Hasan menyatakan pihaknya memandang bahwa setiap pasal dalam rumusan RUU yang saat ini dalam pembahasan DPR dan pemerintah, tentu masih terbuka untuk didiskusikan.

Dalam hal ini DPR dan pemerintah sedang melakukan pendalaman berbasis data, berbasis research attachmerment serta international practices. Termasuk juga tentu mengundang dan membuka ruang partisipasi dan tanggapan dari publik, terutama dari pelaku usaha para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto nasional yang terkait.

“Dengan demikian ruang penyempurnaan kami harap tentu tetap terbuka agar regulasi yang dihasilkan nanti berdasarkan pada prinsip balance regulatory framework (kerangka regulasi yang seimbang),” ujar Hasan.

Dengan demikian regulasi yang baru mampu mengantisipasi sisi mitigasi risiko-risiko dan dengan tetap di sisi lain mendukung inovasi dan perkembangan ekonomi serta kepastian berusaha yang berkelanjutan dari seluruh pelaku aset keuangan digital aset kripto nasional.

“Kami tentu memahami bahwa pertumbuhan industri kripto merupakan bagian dari perkembangan inovasi keuangan digital secara keseluruhan. Termasuk upaya untuk memastikan penciptaan lapangan kerja dan juga peluang-peluang ekonomi baru ke depannya. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penelusuran rekening yang terindikasi terkait judi online. Perbankan tidak hanya diminta melakukan pemblokiran atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam siaran pers RDK September 2026, OJK mencatat sekitar 38.796 rekening terindikasi melakukan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Kekayaan tidak berhenti pada materi dan aset yang berhasil dikumpulkan. Bagi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus CEO Sintesa Group Shinta Kamdani, kekayaan juga menyangkut nilai yang dibangun dan diteruskan kepada generasi berikutnya. Pandangan itu disampaikan Shinta saat mengisi kelas “Beyond Wealth: A Legacy That Lasts” dalam Wealth Wisdom 2026 di […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Kabupaten Bandung menjadi salah satu pusat pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit UMKM di daerah ini mencapai Rp13,18 triliun, menempatkannya di jajaran lima wilayah dengan kredit UMKM terbesar di Jawa Barat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mencatat total outstanding kredit […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Industri konstruksi didorong tidak hanya mengejar kekuatan dan fungsi bangunan, tetapi juga menekan jejak karbon sejak tahap desain hingga pemilihan material. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), mendorong inovasi material bangunan rendah karbon sebagai bagian dari upaya mempercepat penerapan konstruksi berkelanjutan di Indonesia. Dorongan tersebut […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Aktivitas masyarakat Jawa Barat di sektor keuangan terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah investor pasar modal di Jawa Barat mencapai 5,78 juta Single Investor Identification (SID), setara 20,02 persen dari total investor nasional. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar di Indonesia. Tingginya jumlah investor tersebut berjalan beriringan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan […]