Bale Bandung

Polisi Gadungan Rampas 9 Motor Anak SMP

×

Polisi Gadungan Rampas 9 Motor Anak SMP

Sebarkan artikel ini
Polsek Ibun menangkap polisi gadungan yang kerap membawa motor anak sekolahan di wilayah Ibun dan Majalaya. by Polsek Ibun
Polsek Ibun menangkap polisi gadungan yang kerap membawa motor anak sekolahan di wilayah Ibun dan Majalaya. by Polsek Ibun

IBUN – Unit Reskrim Polsek Ibun menangkap polisi gadungan bernama Deni Herlani (25), warga Kp. Bumiherang RT 01 RW 02 Desa Mekarwangi Kec.Ibun Kab.Bandung, yang kerap membawa motor anak sekolahan di beberapa titik TKP khususnya wilayah Ibun dan Majalaya.

Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi mengungkapkan pelaku ditangkap pada Selasa (9/1/18) lalu sekitar jam 11.00 WIB di Parakanmuncang Kec Cimanggung Kab Sumedang. Pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi, memepet anak-anak di bawah umur, terutama siswa-siswi SMP yang berseragam yang mengendarai motor,” ungkap Kapolsek saat ekspos di Mapolsek Ibun, Sabtu (13/1/18).

Setelah dipepet, pelaku kemudian menanyakan surat-surat kendaraan yang dipakai korban. “Jika tidak membawa surat-surat, motor korban diambilnya,” ujar Asep.

Jika korban berada di wilayah Majalaya, pelaku menyuruh korban untuk mengambil motornya di Mapolsek Majalaya atau jika dia beraksi di Ibun, korban disuruh membawa motornya di Mapolsek Ibun. “Sebenarnya ada di lima TKP, di Kecamatan Ibun dan perbatasan Kamojang Garut empat TKP, Majalaya dua TKP, Solokanjeruk satu TKP, Pacet tiga TKP dan Cikancung yang baru termonitor satu TKP,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 9 kali melakukan tindak pidananya barang bukti yang disita 6 unit R2 hasil dari kejahatan, dua helm yang digunakan untuk kejahatan, switer warna merah, dan beberapa plat nomer.

Pelaku mengaku saat beraksi ia ditemani Didi, warga Parakanmuncang, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Ibun.

“Kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya dan barang bukti yang lainnya,” pungkas Asep. Menurutnya pelaku telah melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. []

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]