Bale Bandung

Polresta Bandung Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Anak Dibawah Umur

×

Polresta Bandung Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolresta Bandung, Senin (8/8/2022)./by bb2/bbcom/

SOREANG, balebandung.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Satu dari lima pelaku itu anak dibawah umur, yang turut terlibat dalam aksi pencurian roda dua tersebut.

Lima tersangka pelaku pencurian di kawasan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung itu, yakni tersangka RMS (31) warga Kec. Baleendah, ANA (19) warga Kec. Dayeuhkolot, MWA (28) warga Kec. Pameungpeuk, WE (30) Kec. Dayeuhkolot, dan anak dibawah umur RNA (17) Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, dua unit di antaranya, Yamaha N-Max, dan Yamaha Fino hasil pencurian, sedangkan Suzuki Satria yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian.  Polisi juga mengamankan barang bukti tiga handhone, satu jaket online, dan dompet.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lima tersangka itu, berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot pada 5 Agustus 2022 lalu pukul 02.00 WIB.

“Pada saat aksi curanmor terjadi, ada CCTV (Closed Circuit Television) yang merekam aksi pelaku curanmor yang menggunakan jaket ojeg online. Dimana saat itu pelaku sedang menenteng atau menuntun kendaraan sampai di suatu tempat dan dibawa lari,” kata Kusworo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (8/8/2022).

Beruntung pada saat hari ‘H’ 5 Agustus 2022 jam 02.00 WIB itu, kata Kapolresta Bandung, anggota Reskrim Polresta Bandung sedang melakukan patroli mendapati pelaku yang sedang menuntun kendaraan.

“Ketika anggota Reskrim Polresta Bandung melihat tidak ada kunci yang menempel di motor, maka dilakukan pendalaman oleh anggota Reskrim tersebut kepada pelaku,” katanya.

Sehingga, kata Kusworo, ketika pelaku ditanya surat-surat motor tidak ada, berkaitan dengan kendaraan bermotor itu, pelaku juga tidak mengetahui.
“Sehingga dilakukan pengembangan dan akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian,” ujarnya.

Kapolresta Bandung menunjukkan tiga unit kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti aksi pencurian lima pelaku tersebut. Yamaha N-Max, hasil kejahatan pelaku pada 5 Agustus 2022, sedangkan Suzuki Satria sebagai sarana pelaku untuk melakukan pencurian.

“Sedangkan Yamaha Fino hasil pencurian pelaku pada 22 Juli 2022,” tandas Kusworo.

Kapolresta Bandung menjelaskan, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. “Dari kejadian tersebut, kita amankan lima tersangka. Satu di antaranya dibawah umur,” katanya.

Selain dari dua kejadian pencurian itu, lanjut Kusworo, ada juga hasil curian berupa tabung gas elpiji 3 kg yang sedang dikembangkan TKP-nya. Tabuh gas elpiji itu diambil para pelaku dari warung dan masih dilakukan pendalaman.

“Motor yang dicuri pelaku itu di luar garasi rumah, sehingga tersangka bisa mengambil dan membawanya dengan cara menenteng,” katanya.

Menurutnya, adapun modus operandi aksi pencurian yang dilakukan salah seorang tersangka dengan menggunakan jaket ojeg online, ketika tersangka sedang berada di lokasi parkiran bisa memberikan kenyamanan untuk tidak dicurigai.

“Jaket online ini bisa dibeli dengan cara online, sehingga yang bersangkutan lebih leluasa mendapatkan jaket ini,” katanya.

Kapolresta Bandung juga sempat mengundang dari pihak ojeg online untuk hadir pada konferensi pers tersebut, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Berdasarkan di dua kejadian aksi pencurian itu, pelaku melakukan aksi pencurian pada tengah malam. Namun demikian, kami terus melakukan pendalaman berkaitan dengan TKP-TKP yang lainnya,” jelasnya.

Kusworo mengatakan, peranan anak dibawah umur dalam kasus tindak pidana pencurian itu adalah yang mengambil motor. “Yang mengambil motor di lokasi parkir, kemudian dituntun dan ada pihak yang melakukan step. Sehingga kunci stangnya bisa kembali normal,” jatanya.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian yang dilakukan pada malam hari dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Para pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua,” katanya.

Selain kasus pencurian, lanjut Kapolresta Bandung, dua dari lima tersangka itu, di antaranya tersangka MWA, terjerat kasus dugaan membuat laporan palsu ke Polsek Bojongsoang.

“Pada 28 Juli 2022, tersangka pernah meminjam motor kepada temannya, dan pura-pura menjadi korban begal. Kemudian, mereka lapor ke Polsek Bojongsoang,” katanya.

Diketahui, kata dia, tersangka bukan korban begal, melainkan motor milik temannya itu dijual kepada orang lain, dan uang hasil penjualan sepeda motor itu dibagi dua, antara tersangka MWA dengan tersangka lainnya.

“Mereka membuat laporan palsu ke Polsek Bojongsoang. Modusnya pinjam motor temannya, dan pura-pura menjadi korban begal, padahal motornya di jual,” katanya. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]