Minggu, Februari 16, 2025
BerandaBale BandungProgram Jaminan Sosial adalah Hak Normatif

Program Jaminan Sosial adalah Hak Normatif

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Fahrurozi (kelima dari kiri), saat Sosialisasi Perbub 57 tahun 2018, di Soreang, Rabu (14/11/18). by bpjs

SOREANG – Bupati Bandung mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada 1 Oktober 2018. Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mencapai UHC (Universal Health Coverage) dan sebagai wujud dari tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 pada tanggal 1 Oktober 2018

Peraturan Bupati tersebut menginstruksikan kepada semua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kepala Desa, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kepala BUMD yang ada di di wilayah Hukum Kabupaten Bandung yang mempekerjakan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Perbub 57 tahun 2018 terbit atas inisiasi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Rukmana beserta jajaran Bidang Jaminan Sosial, Kesejahteraan dan Kerjasama Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, yang melibatkan sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Soreang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Soekarno Hatta dan Cabang Lodaya.

“Program jaminan sosial adalah hak normatif setiap pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial baik kesehatan dan ketenagakerjaan, maka pemberi kerja pada penyelenggara negara sudah melindungi pekerja dari pengenaan sanksi penghentian pelayanan publik berdasarkan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2013, serta memberikan jaminan kepada pekerja Non ASN dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak” Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Rukmana saat Sosialisasi Perbub 57 tahun 2018, di Soreang, Rabu (14/11/18)

Pihaknya meminta kepada 39 OPD, 31 Kecamatan. 10 Kelurahan, 268 desa di wilayah Pemkab Bandung, agar tidak lupa menganggarkan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di Wilayah Kabupaten untuk Belanja Anggaran tahun 2019, sehingga Perbub 57 tahun 2018 ini dapat terimplementasi dengan baik.

Dengat terbitnya Perbub 57 tahun 2018, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Fahrurozi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sokarno Hatta Aang Supono mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bandung dan sangat mengapresiasi terbitnya Perbub 57 tahun 2018.

“Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa yang diberikan Bapak Bupati Bandung Dadang Naser atas implementasi Jaminan Sosial di Kabupaten Bandung. Untuk selanjutnya agar dapat memberi contoh di wilayah Kabupatan/Kota lainnya di Jawa Barat,” ucap Fahrurozi. ***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI