SOREANG, Balebandung.com – Seiring makin dekatnya hasil pencoblosan Pilkada Kabupaten Bandung 27 November 2024, muncul berbagai informasi hasil survei yang cenderung mengklaim kemenangan untuk kubu calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. Seperti hasil survei dari lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO) periode 2-5 November 2024.
Namun hasil survei IPO tersebut diragukan kebenarannya. Terlebih IPO yang mengaku sebagai lembaga survei tersebut tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, khususnya terkait pelaksanaan survei atau jajak pendapat oleh lembaga survei selama pemilu dan pilkada.
Dalam PKPU No 9/2022 disebutkan, pada Pasal 25 (1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. b. peringatan; atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi, IPO itu tidak terdaftar di KPU. Jadi hasil surveinya pun diragukan karena dianggap lembaga survei aba-abal. Apalagi kalau dirilis media itu dinilai pelanggaran karena tidak terdaftar di KPU,” tukas Tubagus Topan, praktisi yang juga pemerhati politik Kabupaten Bandung, Kamis (14/11/2024).
Menurut Topan, jika sudah melanggar, peran Bawaslu harus hadir untuk menampung aduan masyarakat dalam kegiatan survei dan menindaklanjutinya dengan rekomendasi ke KPU.
“Dengan demikian, kalau melihat hasil survei harus dilihat juga lembaga survei yang mengeluarkannya, terdaftar atau tidak di KPU pusat. Kalau tidak terdaftar, nanti bisa jadi masalah,” kata Topan.
Sementara itu dari siaran pers KPU Pusat disebutkan Ketentuan Pasal 448 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.
Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Tercatat total 81 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud.
Dilansir dari Antara, KPU telah menerbitkan sertifikat terdaftar bagi 81 lembaga survei untuk Pemilu 2024 yang telah terdaftar, sebagai berikut.
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai KOPI)
2. PT Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
6. Voxpol Center Research and Consulting
7. Pandawa Research
8. PT Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13. Polstat Indonesia
14. Political Weather Station
15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting)
17. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
18.Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Station (IPS)
20. Surabaya Survey Center
21. Lembaga Survei Indonesia
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survey & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia
29. PT Citra Publik
30. Saiful Mujani Research & Consulting
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
35. PT Losta Institute
36. PT Citra Komunikasi LSI
37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
49. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
50. The Haluoleo Institute
51. Media Survei Center Indonesia
52. PT Parameter Publik Indonesia
53. PT Paradigma Riset Nusantara
54. Lembaga Survei Kuadran
55. Nakama Research & Consulting
56. PT Indopolling Riset dan Konsultan
57. PT Sinergi Data Indonesia
58. PT LSI Network
59. Parameter Politik Indonesia
60. PT Indo Riset Survei
61. Algoritma Research & Consulting
62. Cigmark Research & Consulting (PT Cipta Global Marka)
63. PT Indonesia Persada Studi
64. Yayasan Polsight Indonesia
65. Indomatrik
66. PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
67. Pusat Riset Indonesia (PRI)
68. PT Alvara Strategi Indonesia
69. PT Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
70. PT Konsepindo Riset Strategi
71. PT Dimensi Multiriset Indonesia
72. Script Survei Indonesia (SSI)
73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
74. PT Pusat Polling Indonesia
75. The Strategic Research and Consulting (TSRC)
76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
77. Celebes Research Center
78. Lembaga Survei Independen Nusantara
79. PT Motion Cipta Matrix
80. Arus Survei Indonesia
81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
Sementara itu, terdapat dua lembaga lain yang mengajukan pendaftaran dan sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen, yaitu DEITPRO (PT Delt Kabar Indonesia) serta Lembaga Kajian Publik Independen.***