Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaBale BandungSempat Panen 2 Kali, Polresta Bandung Amankan Pria Tanam Ganja di Banjaran

Sempat Panen 2 Kali, Polresta Bandung Amankan Pria Tanam Ganja di Banjaran

BANJARAN, Balebandung.com – Polresta Bandung melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan 4 tersangka kasus narkotika jenis ganja selama empat hari berturut-turut selama bulan Maret 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sejak 25 hingga 27 Maret 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.

“Adapun ungkap kasusnya ada empat kasus. Pertama adalah di mana kami mendapatkan informasi suatu rumah yang menanam tanaman ganja,” kata Kapolresta Bandung saat ekpos kasus di Mapolsek Banjaran, Selasa (28/3/23).

“Ada dua pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan oleh tersangka selama 8 bulan terakhir,” ungkapnya.

Kapolresta menambahkan, tersangka UR alias Jegoh (50) 8 bulan terakhir ganja yang ditanamnya telah 2 kali panen, di mana perpanennya 4 bulan.

“Yang bersangkutan mendapatkan bibit ganja dari rekannya, kemudian ditanam di seputaran rumahnya,” tuturnya.

Menurutnya lokasi tersebut seharusnya dilakukan persewaan atau tempat resepsi pernikahan. “Karena jarang digunakan, maka yang bersangkut menabur bibit dan ada dua pohon ganja yang tumbuh,” jelasnya.

Menurut keterangan dari tersangka UR, hasil tanaman ganja yang panen tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam waktu yang sama, selain mengamankan UR. Sat Narkoba Polresta Bandung juga mengamankan MH, MR dan DS. Dimana ketiganya diamankan lantaran memiliki ganja sebanyak 10gram sampai 250gram.

“Sedangkan yang ketiga lainnya adalah yang pertama ini memiliki ganja sebanyak 1kg yang dibungkus dalam pakaian,” sebut Kombes Pol Kusworo.

Kemudian yang dua lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan perpaketnya 10gram. “Kalau ditotalkan sekitar 250gram yang dimiliki oleh 2 tersangka. Sehingga mutlak dalam empat hari berturut-turut kami mengamankan empat tersangka,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI