SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M Naser menekankan birokrat harus membentuk birokrasi profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme).
“Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, birokrat dituntut untuk profesional saat menjalankan wewenangnya. Mampu melayani publik dengan baik, bersifat netral, berdedikasi tinggi dan memegang teguh nilai dasar serta kode etik aparatur negara,” ucap bupati pada pembukaan Sosialisasi Ombudsman RI bertema “Membangun Pelayanan Publik Prima Bebas Pungli” di Bale Sawala Soreang, Selasa (8/11/16).
Dadang mengungkapkan pada 19 Oktober lalu Pemkab Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Liar. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong akselerasi dalam upaya reformasi birokrasi.
“Saya berharap, melalui Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Liar yang diterbitkan Oktober lalu, praktek pungutan liar di lingkungan Pemkab Bandung bisa dihilangkan,” ucapnya.
Ia pun berharap masyarakat diberi pemahaman yang transparan mengenai pungutan yang dilakukan. Mana yang resmi dan mana yang liar, agar masyarakat lebih berhati-hati saat menerima layanan publik dan tidak ragu untuk mentaati aturan yang berlaku.
“Birokrat harus mau menerima kritikan dan saran dari masyarakat dengan tenang dan bijak. Beri pemahaman yang transparan mengenai pungutan yang dilakukan lembaga masing-masing,” saran bupati.
Sementara itu, sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Fitri Agustin menegaskan Ombudsman memiliki fungsi memberdayakan masyarakat dalam pengawasan tersebut.
“Melalui peran serta masyarakat, pengawasan yang dilakukan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” imbuh Fitri.
Fitri menerangkan pula kehadiran Ombudsman ini untuk membantu menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan serta pencegahan maladministrasi yang dilakukan birokrat.
“Ombudsman juga akan membantu pencegahan maladministrasi yang terjadi, seperti perilaku melawan hukum, melampaui wewenang untuk tujuan lain diluar tujuan wewenangnya, diskriminasi serta KKN,” terangnya.