Bale Bandung

Mulai 2017, Tandatangan Digital Diterapkan di DPMPTSP Kab Bandung

×

Mulai 2017, Tandatangan Digital Diterapkan di DPMPTSP Kab Bandung

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Perizinan 60 Menit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung. by DPMPTSP Kab Bandung
Pelayanan Perizinan 60 Menit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung. by DPMPTSP Kab Bandung

SOREANG – Sebagai bentuk apresiasi terhadap pemohon izin yang mengurus izin secara langsung, serta wujud upaya menghentikan praktek percaloan dan pungutan liar (pungli), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung terus mengembangkan inovasi Layanan Izin Usaha 1 Jam (One Hour Sevice).

Kepala DPMPTSP Kab Bandung Ruli Hadiana mengatakan, sebenarnya layanan ini sudah lama diterapkan, namun terus menerus ditingkatkan pelayanan izinnya. Inovasi Perizinan 60 Menit ini sementara tersedia untuk layanan SIUP dan TDP, sedang dikembangkan untuk jenis izin lainya yang tidak memerlukan pengkajian teknis atau melibatkan SKPD teknis (IUJK, TDUP, IUTS dll)

“Layanan One Hour Sevice atau 60 Menit Proses Perizinan ini sebenarnya sudah lama kita terapkan, tapi baru beberapa untuk beberapa jenis izin tertentu dan terus kita kembangkan. Tahun 2017 ini akan mulau kita upayakan menggunakan aplikasi tanda tangan digital atau elektronik,” kata Ruli kepada Balebandung.com ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/17).

Ruli mengakui layanan izin 60 menit kerap terkendala dengan tandatangan basah dirinya selaku kepala dinas. Karenanya inovasi baru pun dikembangkan lagi dengan memberlakukan tandatangan digital.

“Kadang kan layanan 60 Menit perizinan ini terkendala kalau saya sedang tidak ada di kantor, makanya nanti bisa diberlakukan sistem tandatangan digital semacam tandatangan yang di-scan,” terangnya.

Sebelumnya dalam pemrosesan SIUP dan TDP dapat diterbitkan dalam waktu 60 menit sejak diterbitkan resi pendaftaran, tanpa dikenakan biaya dengan ketentuan pemohon datang secara langsung (menunjukkan bukti identitas), persyaratan lengkap dan benar, pejabat penandatangan berada di tempat.

“Nah, dengan tandatangan digital, saya sedang tidak ada di tempat pun tidak jadi masalah,” ujarnya. Ruli menyatakan layanan perizinan 60 menit beres ini sudah terbukti penerapannya, bahkan sering tuntas sebelum 60 menit.

“Sebenarnya kalau berkas admnistrasi sudah lengkap, prosesnya lancar, 30 menit lebih juga sudah bisa beres. Kita sudah sering buktikan dengan menghitung waktu saat pemrosesannya. Cuma kita berikan waktu 60 menit saja. Jadi, dengan inovasi layanan perizinan ini kita berprinsip si pemohon datang mambawa berkas persyaratan dan pulang membawa izin,” kata dia.

Dengan diberlakukannya tandatangan digital mulai tahun 2017 ini, lanjut Ruli, maka waktu proses perizinan pun bisa lebih cepat lagi dan kurang dari 60 menit. Dengan catatan pemrosesan izin dengan tandatangan elektronik ini akan digunakan untuk jenis izin yang tidak memerlukan pengkajian teknis atau melibatkan SKPD teknis.

“Tandatangan elektronik ini salah satunya digunakan untuk pemrosesan izin usaha 1 jam atau one hour service,” sebut Ruli. Menurutnya, tandatangan elektronik tersebut mengacu pada payung hukum Pasal 11 dan 12 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]