Bale Politik

Bawaslu Tertibkan Bahan Kampanye Melanggar di Angkot

×

Bawaslu Tertibkan Bahan Kampanye Melanggar di Angkot

Sebarkan artikel ini
Penertibn bahan kampanye di angkot. by bawaslukabbdg

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Bandung mengingatkan para sopir angkutan umum yang ‘berkeliaran’ di Kab Bandung untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses guna pemasangan bahan kampanye capres/cawapres maupun caleg dipasang di kendaraannya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1990 yang menyebutkan agar peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

“Menjalankan aturan tersebut, kami telah menertibkan bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di angkutan umum yang melintasi Dayeuhkolot, (Selasa, 4/12) kemarain,” katanya, kepada wartawan di Soreang, Rabu (5/12/18).

Menurut Hedi, total bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 35 lembar yang terdiri dari dua stiker berukuran besar yang dipasang di kaca angkutan belakang dan sisanya stiker ukuran kecil yang ditempel di pintu.

Pada saat penertiban, Bawaslu melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas Polres Bandung. Upaya penertiban-penertiban ini akan terus dilakukan Bawaslu Kab Bandung dengan melihat perkembangan di lapangan. Yang pasti, penertiban terus dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan.

Sedangkan, untuk penertiban Alat Peraga Kampanye baik berupa spanduk atau baligo sudah dilakukan di seluruh kecamatan mencapai 4.906 lembar.

Pada prinsipnya, kata Hedi, dalam penertiban APK pihaknya telah menginstruksikan kepada pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) agar tidak mencabut APK yang dipasang di rumah pribadi selama ada izin dari pemilik rumah.

“Sedangkan bagi pemilik APK yang dicabut, kami memperkenankan untuk mengambilnya kembali dengan catatan tidak dipasang di luar zona pemasangan APK,” ujarnya.

Baca Juga  Masuki Masa Tenang, Cabup Kang DS Turun Lapangan Bantu Cabut Sendiri APK Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Dalam melakukan pengawasan dan penindakan APK, pengawas pemilu menilai pelanggaran berdasarkan lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye juga dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitas oleh KPU.

“Masalahnya, di lapangan kami banyak menemukan APK yang dipasang di papan reklame. Tentu saja, itu harus kami tertibkan demi memenuhi unsur keadilan bagi seluruh peserta pemilu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Hedi, dalam melakukan penertiban APK, pengawas pemilu harus melakukan kajian terhadap APK yang dianggap melanggar, kemudian mendorong Panwascam agar melayangkan surat rekomendasi kepada PPK agar memberikan peringatan kepada peserta pemilu maksimal 1×24 jam.

“Apabila surat peringatan itu tidak diindahkan oleh peserta pemilu, tim sukses dan pelaksana kampanye, maka kami melakukan penertiban maksimal tiga hari kerja setelah peringatan penertiban. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP,” tandasnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Politik

BANDUNG, Balebandung.com – Sebanyak 38 bakal calon kepala daeran (Balokada) dari 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendaftar melalui PDI Perjuangan mengikuti fit and proper tes di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jl Pelajar Pejuang 45 Kota Bandung, Sabtu (28/9/19). Ke-38 balon kada tersebut bersiap mengikuti Pilkada Serentak 2020 yang digelar di daerahnya masing-masing, […]

Bale Politik

BALEENDAH, Balebandung.com – Para bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung 2020-2025 yang mendaftar ke PDI Perjuangan, akan mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang akan diselenggarakan di DPD PDI Perjuangan Jawa Barat pada 28 September mendatang. Hal ini menyusul berakhirnya masa penjaringan balonbup/wabup Bandung pada Jumat 20 September kemarin, di mana ada empat […]

Bale Politik

SOREANG, Balebandung.com – KPU Kabupaten Bandung mengajukan rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyelengaraan Pilkada Kab Bandung 2020 sebesar lebih dari Rp99 miliar atau tepatnya Rp 99.032.378.543. RAB tersebut diajukan sesuai dengan pasal 8 Permendagri No 54 /2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati yang bersumber dari APBD. Ketua KPU Kab Bandung Agus Baroya mengatakan nilai […]

Bale Politik

BANDUNG, Balebandung.com – Generasi Optimis (Go) Indonesia mendeklarasikan dukungannya kepada Yena Iskandar Ma’soem, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Go Indonesia menilai, sosok Yena Masoem, sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh Go Indonesia yakni anti korupsi dan anti intoleransi. Karenanya Yena perlu disuarakan kepada masyarkat luas khususnya masyarakat Kab Bandung dan kepada parpol […]

Bale Politik

BALEENDAH, Balebandung.com – PDI Perjuangan Jawa Barat menargetkan 5 kemenangan dari 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengatakan target bidikan kemenangan itu sesuai dengan yang telah diinstruksikan Dewan Pengurus Pusat (DPP). “Kita optimis menang di lima daerah. Misal di Kabupaten Pangandaran dan Tasik kita punya incumbent,” […]

Bale Jabar

BANDUNG, Balebandung.com – DPD PDI Perjuangan Jabar mengagendakan Roadshow Pilkada Serentak di delapan daerah di Jawa Barat yang akan melangsungkan Pilkada Serentak 2020. Dalam roadshow tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono akan hadir didampingi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Bidang Pemenangan Pemilu, Mochtar Mohamad, beserta jajaran BP Pemilu PDI Perjuangan […]